Gubernur Pramono Ajukan 2 Ranperda: Fokus ke Ketahanan Keluarga dan Kelestarian Lingkungan

Senin, 02 Mar 2026, 14:00 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/3). Dua regulasi yang diajukan yakni Ranperda tentang Pembangunan Keluarga dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Pramono menegaskan, kedua ranperda tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat pembangunan sosial sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan di tengah transformasi Jakarta menuju kota global.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/3). Dua regulasi yang diajukan yakni Ranperda tentang Pembangunan Keluarga dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"Terkait keluarga, ini merupakan fondasi utama dalam pembangunan sosial masyarakat. Keluarga bukan hanya unit terkecil dalam struktur sosial, tetapi juga aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tentang Pembangunan Keluarga dilandasi amanat regulasi nasional yang mendorong pemerintah daerah berperan aktif dalam penguatan institusi keluarga. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan pembangunan keluarga melalui kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan.

"Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan keluarga melalui kebijakan daerah. Karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memperkuat pembangunan keluarga di Jakarta," katanya.

Sementara itu, Ranperda tentang RPPLH disiapkan sebagai pedoman jangka panjang dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Jakarta. Dokumen tersebut akan menjadi rujukan dalam setiap proses pembangunan agar tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pramono menyebutkan, arah kebijakan lingkungan Jakarta dirancang untuk mendukung transformasi kota yang tidak hanya kompetitif secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan secara ekologis.

"Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan. Kami menetapkan visi lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua sebagai komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan," tuturnya.

Ia berharap DPRD DKI Jakarta dapat membahas kedua ranperda tersebut secara komprehensif di tingkat fraksi dan komisi sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, kepastian hukum melalui regulasi yang jelas akan memberikan arah kebijakan pembangunan Jakarta yang lebih terukur dan berkelanjutan.

"Kami berharap penjelasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat fraksi dan komisi. Semoga kedua ranperda ini dapat disetujui dan menjadi dasar kebijakan pembangunan Jakarta ke depan,"pungkasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.