Tata Gudang Dibenerin, Bantul Siap Perkuat Aktivitas Industri

Sabtu, 28 Feb 2026, 15:50 WIB

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul tengah menyiapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Gudang sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem industri dan perdagangan di wilayahnya.

Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen untuk menata tata kelola pergudangan agar lebih tertib, transparan, dan terintegrasi dengan sistem distribusi daerah.

Ket. Foto: Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. — Sumber: ANTARA/ Hery Sidik

Keberadaan perda tersebut penting mengingat gudang merupakan simpul krusial dalam rantai pasok. Tanpa pengaturan yang jelas, potensi distorsi distribusi, penimbunan barang, hingga ketidaktertiban administrasi dapat menghambat kelancaran arus barang.

Dengan regulasi yang lebih terstruktur, Pemkab Bantul berupaya menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efisiensi logistik bagi pelaku usaha.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong daya saing industri lokal, memperkuat stabilitas pasokan, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Sabtu (28/2), mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Gudang merupakan raperda prakarsa Bupati Bantul dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang masuk pembahasan di triwulan pertama 2026.

"Untuk mendukung aktivitas industri dan perdagangan diperlukan fasilitas gudang yang memadai, sehingga menjamin bahan baku hasil industri maupun barang yang akan dipasarkan kepada konsumen," katanya.

Menurut dia, gudang merupakan salah satu tempat penyimpanan barang, baik bahan baku yang akan diproses maupun produk akhir yang siap dikirim atau produk jadi dari sebuah aktivitas industri.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang mengatur tentang gudang, terlebih kegiatan penyelenggaraan pergudangan di Kabupaten Bantul saat ini meningkat.

"Hal ini sejalan dengan perkembangan industri dan perdagangan," katanya.

Meski demikian, Bupati Halim mengatakan beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan gudang yang muncul antara lain terkait tata ruang, tata letak, manajemen gudang.

Selain itu, kata dia, antisipasi dampak sosial serta perizinan penyelenggaraan gudang, sehingga perlu diberikan pengaturan dan jaminan kepastian hukum salah satunya dengan perda.

"Oleh karena itu Raperda Penyelenggaraan Gudang merupakan salah satu upaya mewujudkan ketertiban keamanan dan jaminan meningkatkan perekonomian masyarakat dari kegiatan usaha penyelenggaraan gudang di daerah," katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.