Kejutan Sidak! Produk Impor Ilegal Ditemukan Saat Razia Parcel di Tulungagung

Sabtu, 28 Feb 2026, 14:35 WIB

TULUNGAGUNG – Penguatan pengawasan keamanan pangan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri menjadi krusial karena periode ini identik dengan lonjakan konsumsi dan perputaran produk pangan yang jauh lebih tinggi dari biasanya.

Permintaan yang meningkat tajam berisiko memicu praktik distribusi yang abai terhadap standar mutu, mulai dari penyimpanan yang tidak layak hingga peredaran produk kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Ket. Foto: Petugas gabungan memeriksa produk parsel dan bahan pangan isi parsel yang diperdagangkan di sebuah swalayan di Tulungagung, Jawa Timur. — Sumber: ANTARA FOTO/ Destyan Sujarwoko

Selain aspek kesehatan masyarakat, pengawasan yang ketat juga berfungsi menjaga stabilitas kepercayaan konsumen.

Gangguan keamanan pangan dapat berdampak sistemik, bukan hanya pada individu yang terdampak, tetapi juga terhadap reputasi pelaku usaha dan stabilitas harga.

Dalam konteks ini, sinergi antara otoritas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan rantai pasok tetap aman, transparan, dan akuntabel.

Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah swalayan penjual parcel dan produk makanan-minuman di Tulungagung, Jawa Timur, dan menemukan produk impor tanpa izin edar (ilegal) serta kemasan rusak yang diminta segera ditarik dari peredaran.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Tulungagung Fira Permata Sari, Jumat (28/2), mengatakan sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, BPOM Kediri, Disperindag, dan Dinkop UM Tulungagung dengan menyasar dua swalayan besar di daerah itu.

"Setiap tahun kami rutin menggelar sidak untuk memastikan keamanan pangan yang diedarkan, terutama menjelang Idul Fitri," ujarnya.

Dalam pemeriksaan terhadap sekitar 20 item produk, petugas menemukan satu produk bumbu impor asal China yang belum memiliki izin edar dari pemerintah dan masih berlabel bahasa asing.

"Kami mendapati satu item produk impor yang belum memiliki izin edar. Produk seperti ini tidak boleh diedarkan kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, petugas juga menemukan penggunaan satu nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk beberapa jenis produk berbeda, padahal satu nomor PIRT hanya berlaku untuk satu jenis produk.

Temuan lain meliputi produk yang mendekati masa kedaluwarsa serta kemasan rusak seperti kaleng dan susu kotak penyok yang berpotensi memengaruhi kualitas pangan.

Atas temuan tersebut, petugas meminta manajemen swalayan segera menarik produk dari etalase dan melakukan evaluasi pengawasan mutu (quality control).

Sidak ini mengacu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran.

Fira juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan, khususnya menjelang hari raya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.