Foto: Pengungkapan kasus importasi ilegal dan TPPU
Petugas memasang garis polisi di dekat barang bukti ballpress pakaian bekas impor ilegal saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan berupa impor yang dilarang di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menangkap tersangka berinisial ZK dan SB karena mengimpor pakaian bekas untuk dijual di Indonesia yang keuntungannya digunakan untuk mengembangkan usaha di bidang transportasi dan toko pakaian milik tersangka ZT dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.