Hitung Mundur! Perdagangan Karbon Ditargetkan Beroperasi Juli 2026

Sabtu, 28 Feb 2026, 00:08 WIB

JAKARTA – Perdagangan karbon itu kalau dibikin simpel, ibarat “pasar” untuk emisi. Jadi, perusahaan atau negara yang berhasil menekan emisi gas rumah kaca bisa punya “sertifikat” pengurangan emisi.

Sertifikat ini kemudian bisa dijual ke pihak lain yang emisinya masih tinggi dan butuh menyeimbangkan kewajibannya.

Ket. Foto: Ilustrasi - Hutan lindung. — Sumber: Antara.

Secara konsep, mekanisme ini dirancang supaya ada insentif ekonomi dalam menjaga lingkungan. Alih-alih sekadar diwajibkan menekan emisi, pelaku usaha justru bisa dapat nilai tambah kalau berhasil lebih hijau.

Di sisi lain, perusahaan yang belum bisa memangkas emisi secara cepat tetap punya jalur transisi, meski tetap harus bayar “biaya lingkungan” lewat pembelian kredit karbon.

Namun, efektivitas perdagangan karbon sangat bergantung pada tata kelola. Transparansi pencatatan, standar verifikasi yang ketat, hingga pengawasan pasar menjadi kunci agar skema ini tidak sekadar jadi formalitas.

Kalau dijalankan dengan serius, perdagangan karbon bisa jadi jembatan antara kepentingan ekonomi dan komitmen iklim—bukan cuma wacana hijau, tapi benar-benar berdampak.

Pemerintah menargetkan operasional perdagangan karbon nasional mulai awal Juli 2026 seiring percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Komite Pengarah (Komrah).

“Perpres 110/2025 memberikan mandat tata kelola yang terdesentralisasi, dengan tetap menjaga integritas, transparansi, dan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan karbon nasional dan internasional,” kata Zulhas dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/2).

Ia menegaskan percepatan penyelesaian peraturan menteri sektoral menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga momentum pasar karbon.

Menurut dia, kejelasan dan penyederhanaan alur proses menjadi prioritas guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan kemudahan berusaha. Regulasi sektoral yang saat ini berproses ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Rakortas juga membahas pengelolaan masa transisi untuk memastikan kelancaran penyesuaian regulasi sektoral serta keberlanjutan proyek-proyek perdagangan karbon yang telah berproses dan siap melakukan transaksi.

Dalam kerangka tata kelola baru, persetujuan dan transaksi perdagangan karbon dilakukan melalui peraturan menteri sektor terkait dan sistem registri terintegrasi.

Pemerintah menyatakan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan tanpa mengurangi aspek integritas tinggi unit karbon maupun kepastian hukum.

“Indonesia harus bergerak cepat dalam perdagangan karbon yang berintegritas tinggi, namun tetap dalam koridor hukum dan tata kelola yang kuat guna memperkuat kepercayaan pasar,” ujar Zulhas.

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dibangun Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Pelaksana Komrah, serta didukung Climate Data Steering Committee (CDSC), menjadi tulang punggung transparansi dan akuntabilitas perdagangan karbon Indonesia. SRUK ditargetkan memasuki tahap uji coba pada akhir Maret 2026.

Rakortas turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI, para utusan khusus Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, sejumlah wakil menteri terkait, serta Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • perdagangan karbon

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.