Terancam Hukuman Mati, 6 ABK Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton Sampaikan Pembelaan di PN Batam

Selasa, 24 Feb 2026, 09:36 WIB

BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang melibatkan kapal Sea Dragon, Senin (23/2). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembelaan (pledoi) dari enam orang terdakwa.

Pembelaan ini merupakan kelanjutan sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati pada Kamis (19/2).

"Ya hari ini enam terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa tersendiri, sidang dimulai pukul 15.30 WIB, sempat diskor buka puasa dilanjutkan pukul 19.30 WIB, sampai dengan 20.47 WIB," kata Wattimena.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Pembelaan pertama disampaikan dua terdakwa dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian, Fandi Ramadhan, dan tiga ABK lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam pledoinya yang dibacakan penasihat hukum kedua WNA tersebut menyampaikan argumentasinya bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan dan tidak memiliki pengusahaan maupun niat untuk memiliki dan menguasai narkotika tersebut.

Penasihat hukum menegaskan, kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa isi 67 kardus tersebut adalah narkotika, bukan pemilik narkotika. Bungkus teh china dianggap terdakwa bukan narkotika, kemudian posisi terdakwa hanya sebagai ABK.

Pada terdakwa meminta pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.

Terdakwa Fandi Ramadhan juga menyampaikan pembelaannya yang juga tidak tahu menahu dengan muatan yang dipindahkan di tengah laut bukan di pelabuhan.

Fandi juga mengungkap latar belakangnya dari keluar miskin, anak seorang nelayan yang ingin mengubah kehidupan keluarganya yang miskin dengan kuliah pelayaran dengan harapan bisa bekerja di kapal mencari uang yang halal.

"Tanggal 14 Mei 2025 adalah petaka bagi keluarga saya. Hari yang seharusnya menjadi hari bahagia saya malah menjadi petaka. Saya naik kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket terjadi pemindahan barang dari kapal lain," kata Fandi.

Pemuda 25 tahun itu menyebut tidak memiliki wewenang dan kuas serta kekuatan untuk bertanya kepada kapten mengapa terjadi pemindahan barang di laut, apa isi muatan.

"Bila hal itu menjadi pertanyaan jaksa hingga saya harus dituntut mati. Maka berikan waktu saya menjelaskannya," ujarnya.

Setelah pledoi dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan para Rabu (25/2) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.

Ket. Foto: Terdakwa tindak pidana sabu 2 ton Fandi Ramadhan menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). — Sumber: ANTARA

  • Penyelundupan Narkoba

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.