Terancam Hukuman Mati, 6 ABK Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton Sampaikan Pembelaan di PN Batam
Selasa, 24 Feb 2026, 09:36 WIBBATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang melibatkan kapal Sea Dragon, Senin (23/2). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembelaan (pledoi) dari enam orang terdakwa.
Pembelaan ini merupakan kelanjutan sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati pada Kamis (19/2).
"Ya hari ini enam terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa tersendiri, sidang dimulai pukul 15.30 WIB, sempat diskor buka puasa dilanjutkan pukul 19.30 WIB, sampai dengan 20.47 WIB," kata Wattimena.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Pembelaan pertama disampaikan dua terdakwa dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian, Fandi Ramadhan, dan tiga ABK lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam pledoinya yang dibacakan penasihat hukum kedua WNA tersebut menyampaikan argumentasinya bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan dan tidak memiliki pengusahaan maupun niat untuk memiliki dan menguasai narkotika tersebut.
Penasihat hukum menegaskan, kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa isi 67 kardus tersebut adalah narkotika, bukan pemilik narkotika. Bungkus teh china dianggap terdakwa bukan narkotika, kemudian posisi terdakwa hanya sebagai ABK.
Pada terdakwa meminta pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
Terdakwa Fandi Ramadhan juga menyampaikan pembelaannya yang juga tidak tahu menahu dengan muatan yang dipindahkan di tengah laut bukan di pelabuhan.
Fandi juga mengungkap latar belakangnya dari keluar miskin, anak seorang nelayan yang ingin mengubah kehidupan keluarganya yang miskin dengan kuliah pelayaran dengan harapan bisa bekerja di kapal mencari uang yang halal.
"Tanggal 14 Mei 2025 adalah petaka bagi keluarga saya. Hari yang seharusnya menjadi hari bahagia saya malah menjadi petaka. Saya naik kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket terjadi pemindahan barang dari kapal lain," kata Fandi.
Pemuda 25 tahun itu menyebut tidak memiliki wewenang dan kuas serta kekuatan untuk bertanya kepada kapten mengapa terjadi pemindahan barang di laut, apa isi muatan.
"Bila hal itu menjadi pertanyaan jaksa hingga saya harus dituntut mati. Maka berikan waktu saya menjelaskannya," ujarnya.
Setelah pledoi dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan para Rabu (25/2) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.
- Penyelundupan Narkoba
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Daerah Rawan Jadi Prioritas, Jalan Diperkuat Sebelum Bencana Datang
-
Festival Tulungagung Distorsi 2026 Digelar, Band Legendaris Power Metal Siap Mengguncang GOR Lembu Peteng
-
Menhub : Hari Kedua Pencarian, Penumpang Selamat KMP Virgo Transport 8 Berjumlah 108 Orang
-
Perilaku Konsumtif dan Kebiasaan Menabung
-
Sosialisasikan Keuangan Haji Bersama BPKH, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji dan Dorong Haji Usia Muda
-
Daftar Promo Koper Murah di Jakarta Fair Kemayoran 2026, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.