KPK Periksa Eks Wadirut Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BRI
Selasa, 24 Feb 2026, 18:20 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) Bank BRI, Catur Budi Harto. Catur akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC_ Bank BRI.
Selain Catur, penyidik juga memanggil Direktur Verifone, Muhammad Aziz, di kasus yang sama. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/2).
KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di lingkungan BRI.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara. Lembaga Antirasuah juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan perangkat tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI tahun 2020â2024. Mereka yakni Catur Budi Harto selaku Wakil Direktur Utama BRI periode 2019â2024, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi BRI.
Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi serta Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat dua skema pengadaan, yakni skema beli putus dan sewa. Untuk skema beli putus, pengadaan dilakukan sebanyak 346.838 unit dengan nilai sekitar Rp942 miliar.
Sementara skema sewa mencakup 200.067 unit dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
KPK menduga proses pengadaan telah dikondisikan dengan mengarahkan uji teknis pada merek tertentu serta penyusunan HPS yang tidak berdasarkan harga resmi. Selain itu, dalam skema sewa, vendor pemenang diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tanpa izin.
Atas dugaan pengondisian tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp744 miliar. KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berjalan, termasuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam pengadaan mesin EDC tersebut. ils/I-1
- Bank BRI
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Peringati HAN 2026, BRI Peduli Hadirkan Kegiatan Edukatif di Enam Sekolah Dasar
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
-
Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal, Kemenhub Tingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim
-
Pemkab Badung Gelar Pasar Murah Bersubsidi Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026
-
Inovasi AI dan Digitalisasi Data Perkuat Layanan Kesehatan Ibu di Indonesia
-
Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
-
Polres Metro Tangerang Kota Kejar Pemasok Ribuan Obat Keras ke Wilayah Tangerang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.