Kemenkeu ke Awardee LPDP: Jangan Lupa! Dana Ini dari Rakyat
Selasa, 24 Feb 2026, 15:15 WIBJAKARTA â Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap para penerima beasiswa LPDP bisa selalu ingat dari mana dukungan itu datang.
Dana pendidikan yang mereka nikmati bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan berasal dari pajak yang dibayar rakyat Indonesia.
Karena itu, para awardee diharapkan tak hanya fokus mengejar prestasi akademik, tapi juga punya rasa tanggung jawab moral untuk memberi kembali kepada negeri.
Menurutnya, kesempatan belajar lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan adalah bentuk kepercayaan besar dari masyarakat.
Sudah sepatutnya kepercayaan itu dijaga dengan sikap rendah hati, integritas, dan komitmen untuk berkontribusi setelah menyelesaikan studi.
Jadi, bukan cuma soal gelar, tapi juga soal bagaimana ilmu yang didapat nanti benar-benar bermanfaat bagi Indonesia.
âJadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu (beasiswa), ya hormati,â kata Suahasil dikutip di Jakarta, Selasa (24/2).
Dia menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak dari warga negara yang dikumpulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sejumlah bagian dari penerimaan itu disisihkan untuk menjadi dana abadi.
âKemudian, dana abadi itu ada hasil pengelolaannya. Hasil pengelolaan itu kita pakai untuk membiayai beasiswa. Jadi, itu uang rakyat,â ujar Suahasil.
Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengingatkan penerima beasiswa LPDP bahwa dana yang mereka terima untuk menempuh studi berasal dari pajak rakyat.
Pernyataan itu Purbaya sampaikan merespons polemik alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Pernyataan DS di unggahan media sosialnya menjadi sorotan lantaran dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan sekaligus dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Menkeu menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. Pemerintah, lanjutnya, akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP.
Bendahara negara itu juga menyampaikan bahwa Direktur Utama LPDP sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan suami dari DS yang berinisial AP itu bersedia mengembalikan dana beasiswa.
Selain pengembalian dana, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.
Sementara itu, Direktur Utama LPDP Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, 8 orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.
Berita Terkait:
-
Risiko Tinggi Curah Hujan Tinggi, TNGR Tutup Pendakian Rinjani demi Keselamatan
-
Beasiswa LPDP Talenta Indonesia 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya!
-
Pencarian Korban Pesawat ATR, Basarnas: Total Temuan 10 Kantong Paket
-
BMKG Peringatkan akan Potensi Terjadinya Hujan Lebat di NTT hingga H+3 Lebaran
-
Kemenkeu Salurkan 40 Persen TKD Tambahan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemenkeu Optimistis Ekonomi Tumbuh Meski Ada Penutupan di Selat Hormuz
-
Setoran Pajak Ngebut 30,4%, Tapi APBN Februari Tetap Boncos Rp135,7 Triliun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.