Cegah Kenalan Remaja, Pemkot Bengkulu Gencarkan Patroli Malam
Selasa, 24 Feb 2026, 11:01 WIBKOTA BENGKULU â Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, saat ini terus menggencarkan patroli malam, guna mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja setelah terjadinya aksi tawuran di wilayah tersebut.
Patroli malam tersebut dilakukan di sejumlah titik rawan dan tempat anak muda nongkrong dan telah melewati jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
"Patroli ini akan terus kami lakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman, apalagi saat Ramadhan. Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif, hal ini juga sesuai arahan bapak wali kota," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Bengkulu, Selasa (24/2).
Kegiatan patroli malam tersebut akan terus dilakukan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya pada momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Ia menyebut bahwa sejak dilakukannya patroli malam tersebut, petugas menemukan sejumlah remaja yang diduga dalam kondisi mabuk.
"Kami memberikan pembinaan berupa sosialisasi dan imbauan kepada para pelajar agar tidak mengulangi perbuatan serupa," ujar dia.
Sebagai bentuk efek jera dan pembinaan, para remaja yang mengkonsumsi minuman keras tersebut dikumpulkan dan diminta menyanyikan lagu kebangsaan serta melakukan olahraga ringan sambil mengucapkan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Hal tersebut dilakukan sebagai pendekatan persuasif agar mereka menyadari kesalahan tanpa harus menempuh jalur hukum.
Sahat berharap peran aktif orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan negatif.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu telah memberlakukan jam malam bagi pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah tersebut guna menekan potensi kenakalan remaja.
Sebab, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar, guna memastikan para pelajar berada di rumah pada waktu yang tepat untuk beristirahat dan belajar.
"Jika mereka keluar di atas jam malam yang telah ditentukan, itu bukan lagi waktu belajar. Petugas dari linmas, Satpol PP, dibantu oleh kepolisian dan TNI akan melakukan patroli untuk memberikan pemahaman dan meminta mereka segera pulang ke rumah," sebut Dedy.
Untuk jam malam yang diatur yaitu jam belajar pukul 18.00 hingga 21.00 WIB dan para pelajar dilarang berkeliaran atau berkerumun di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB tersebut.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kementerian PU Kerahkan 100 Lebih Alat Berat Tangani Bencana Sumatera
-
Kabar Gembira, Anak-anak Nelayan Bisa Sekolah Gratis di 11 Politeknik KKP Seluruh Indonesia
-
KUR 2026 Dipacu, Pemerintah Siapkan Subsidi Besar demi Capai Rp 320 Triliun
-
Warga AS Mulai Khawatir akan Ada Wajib Militer AS untuk Berperang dengan Iran
-
Wisata Museum Zoologi dan Kebun Raya Bogor
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu (21/1), Galeri24 dan UBS Kembali Melonjak, Ada yang Tembus Rp2,82 Juta/gr
-
Menteri PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rusun Depok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.