Zakat Fitrah Bekasi 2026 Resmi Rp45.500, Ini Dasar Perhitungannya

Minggu, 22 Feb 2026, 03:00 WIB

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran nominal zakat fitrah 1447 Hijriah atau bertepatan 2026 Masehi senilai Rp45.500 per jiwa.

Penetapan itu mengacu hasil rapat koordinasi lintas instansi dan berdasarkan kondisi terkini ekonomi masyarakat di daerah itu, kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminnulloh di Cikarang, Sabtu (21/2).

Ket. Foto: Ketua Baznas Kabupaten Bekasi KH. Aminnulloh. — Sumber: Antara

Penetapan nominal zakat fitrah dilakukan Badan Amil Zakat (Baznas) bersama unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Dinas Perdagangan serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi dengan mempertimbangkan aspek syariat maupun perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama melalui proses pembahasan dan pertimbangan matang dari berbagai pihak terkait.

"Bismillah, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa," katanya.

Ia menjelaskan, secara fiqih, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seberat 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Sedangkan konversi dalam bentuk uang mengikuti harga rata-rata beras di pasaran.

"Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama," katanya.

Aminnulloh mengatakan, hasil rapat koordinasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sebagai pedoman dalam pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah tahun 2026.

Pihaknya berharap melalui penetapan resmi ini, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan tertib, transparan serta memberikan manfaat maksimal bagi mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Besaran Fidyah

Baznas juga mengajak seluruh umat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi Ramadhan 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas dan merata.

Selain menetapkan nominal zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga memutuskan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat Islam.

"Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari. Angka tersebut juga telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," kata dia.

  • Pemkab Bekasi

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.