Bapenda Kabupaten Bekasi Tempel Stiker Merah di 61 Reklame Penunggak Pajak
Senin, 07 Sep 2026, 02:50 WIBKABUPATEN BEKASI -Â Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menempelkan stiker peringatan berwarna merah pada 61 media iklan luar ruang yang belum menuntaskan kewajiban pajak di kawasan komersial, Cikarang, Minggu (6/9).Â
Sejumlah media luar ruang seperti reklame, billboard, neon box hingga papan nama yang belum memenuhi ketentuan perpajakan maupun perundang-undangan menjadi sasaran kegiatan penertiban petugas melalui penempelan stiker peringatan berlabel warna merah.
"Pemasangan Senin (31/8) dan hingga kini belum ada satu pun dari 61 titik tersebut yang menyelesaikan kewajiban. Kami beri 14 hari kepada wajib pajak menindaklanjuti hasil penertiban," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan di Cikarang, Minggu.
Dia mengatakan penertiban objek pajak diduga ilegal tersebut dilakukan pemerintah daerah secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Pihaknya selama tempo dua pekan peringatan dimaksud terus melakukan evaluasi serta tindak lanjut terhadap hasil penertiban. Terkini, dua wajib pajak tercatat sedang memproses pendaftaran dan perizinan.
Dia mengaku belum dapat menghitung secara pasti total potensi penerimaan yang hilang akibat reklame-reklame tersebut. Pihaknya masih harus berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai rekomendasi penerbitan izin penyelenggaraan reklame.
Namun ia memastikan penertiban melalui pemasangan stiker merah tersebut bukan merupakan tahapan akhir. Mekanisme tahapan lanjutan masih akan ditempuh sebelum mengambil tindakan tegas.
"Sebelumnya ditegur, dipanggil. Kalau masih tidak ada, baru ditempel stiker. Diberikan waktu lagi. Kalau tetap tidak ada, nanti akan ditutup," tegasnya.
Iwan juga memastikan kegiatan penertiban ini tidak hanya menyasar pelaku usaha kecil. Sejumlah perbankan hingga perusahaan besar juga menjadi sasaran pengawasan sebab mereka sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak.
"Meski tidak seluruh papan nama otomatis menjadi objek pajak reklame. Penentuan kewajiban mempertimbangkan jenis, ukuran, lokasi serta fungsi media yang dipasang," ujarnya.
Begitu pula dengan nominal pajak yang dikenakan. Besaran pajak ini tidak dipukul rata melainkan melalui mekanisme Nilai Sewa Reklame (NSR) dengan sejumlah indeks sebagai dasar penetapan.
"Seperti kalau nilai sewanya 25 persen dari NSR. Ada indeks jalan, indeks lokasi, indeks jenis reklame, apakah billboard, baliho, papan nama atau spanduk. Beda-beda," ucapnya.
Bapenda Kabupaten Bekasi menyebut di tengah penertiban yang terus digencarkan, capaian penerimaan pajak daerah sejauh ini telah melampaui 75 persen. Angka tersebut bahkan sudah melewati target yang diproyeksikan tercapai hingga akhir September.
Namun demikian pihaknya masih menghadapi persoalan loss potential atau potensi penerimaan yang belum dapat dipungut. Salah satunya akibat perubahan kewenangan reklame di ruas jalan provinsi.
"Ada potensi yang hilang karena jalan provinsi tidak boleh. Itu sudah saya sampaikan juga dengan dewan. Datanya ada, cuma saya lupa jumlah totalnya," kata dia.
- kabupaten bekasi
- bapenda kabupaten bekasi
- pajak reklame bekasi
- penertiban reklame
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Cegah LGBT pada Remaja, MUI Kabupaten Bekasi Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Moral
-
Tekan Stunting, BGN Petakan Urgensi Makan Bergizi Gratis
-
PWI Pusat Imbau Penyelesaian Sengketa Pers Mengedepankan Mekanisme Dewan Pers
-
Kucurkan Rp100 Miliar, Pemkab Bekasi Fokus Tuntaskan Titik Rusak Jalur Inspeksi Kalimalang
-
Pemerintah Buka Peluang Investasi Kereta Trans-Sumatra hingga Kalimantan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.