- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Trump Tetapkan Ta...
Presiden Trump Tetapkan Tarif Impor Baru 10 Persen, Berlaku 150 Hari sejak 24 Februari
Sabtu, 21 Feb 2026, 11:34 WIBWASHINGTON â Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari.
"Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat," menurut pernyataan Gedung Putih, Jumat (20/2).
"Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB)," demikian pengumuman Gedung Putih.
Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.
Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump mengatakan bahwa putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh "kepentingan asing".
Presiden AS itu juga memastikan bahwa segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.
- Tarif Impor
- Donald Trump
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Barcelona Capai Kesepakatan dengan Pemain Sayap Newcastle, Anthony Gordon
-
Pasar Tani 2026 Hadirkan Produk Pangan Lokal di Bali
-
HUT Bogor, Malam Ini Jalan Tegar Beriman Ditutup, Cari Jalan Lain
-
Kemunculan Sosok Mirip Presiden AS, Picu Teori Konspirasi Trump Gunakan 'Body Double' untuk Hindari Ancaman Pembunuhan
-
Kapal Patroli KPLP KN. Damaru Kawal KMP Mutiara Persada III Hingga Tiba dengan Aman di Pelabuhan Panjang
-
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua
-
Dari Turki, Trump Ganti Pesawat untuk Perjalanan Pulang ke AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.