Cara Pemkot Bengkulu Tangani Gepeng, Penderma dan Pengemis Sama-sama Kena Sanksi

Sabtu, 21 Feb 2026, 14:36 WIB

KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu terus melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan yang ada di kawasan tersebut.

Hal tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menerapkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Dalam aturan tersebut, baik pelaku (pengemis) maupun pemberi dapat dikenakan sanksi tegas.

Ket. Foto: Aktivitas masyarakat di Pasar Kaget yang menjual sejumlah makanan selama Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Bengkulu, Sabtu (21/2/2026). — Sumber: ANTARA

"Sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017, aktivitas meminta-minta di jalanan dilarang. Pelaku bisa dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta. Tidak hanya pengemisnya, warga yang memberi pun bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Abriadi di Bengkulu, Sabtu.

Sosialisasi tersebut dilakukan sebab pihaknya menerima banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu, terutama di perempatan jalan dan objek wisata.

Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan para pengemis dan gelandangan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Memberi uang di jalanan bukan solusi, justru mengajarkan mereka untuk menjadi malas dan membuat mereka ketagihan untuk terus mengemis. Kami terus mengimbau masyarakat untuk menyalurkan sedekahnya melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran," ujar dia.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Bengkulu juga telah memasang peringatan di sejumlah simpang lampu merah di kawasan tersebut guna menekan angka gelandangan dan pengemis.

Pemasangan plang peringatan di simpang lampu merah tersebut dilakukan agar masyarakat khususnya pengendara tidak memberikan uang terhadap pengemis, gelandangan ataupun pengamen yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Pada plang tersebut terdapat dua poin yaitu dilarang melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan dan pengemis, setiap orang yang melanggar dapat dipidana kurungan selama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp1 juta.

Kemudian, dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun juga kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis, jika melanggar maka dapat dipidana denda paling banyak Rp100 ribu.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung

De Zerbi Minta Maaf atas Kekalahan Tottenham dari Brentford

IKM Fesyen & Kriya Tumbuh 2x Lipat! Kemenperin Genjot Digital Biar Naik Kelas

Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Kemenpar Siagakan Poltekpar Lombok

Tabrakan Beruntun di Tol Senayan, Dua Orang Alami Luka-luka

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak: Panen Durian dan Manggis Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Belajar Bisnis dari Kisah Yohanes Membangun PepperJo

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.