Temuan Mengejutkan Saat Sidak di KEK Galang Batang, Ratusan TKA Ilegal Terjaring!
Jumat, 20 Feb 2026, 17:40 WIBTANJUNGPINANG - Penindakan terhadap tenaga kerja asing (TKA) ilegal menjadi krusial untuk menjaga kepastian hukum, melindungi tenaga kerja lokal, dan memastikan iklim usaha tetap sehat.Â
Tanpa pengawasan yang tegas, praktik TKA ilegal berpotensi menciptakan persaingan tidak adil, menekan upah, hingga memicu ketegangan sosial di tingkat lokal.Â
Selain itu, keberadaan pekerja asing yang tidak sesuai prosedur juga berisiko terhadap aspek keamanan dan kepatuhan pajak.Â
Karena itu, langkah penindakan yang konsistenâdisertai pengawasan perizinan yang transparanâbukan semata soal penertiban, tetapi bagian dari menjaga tata kelola ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan hasil inspeksi mendadak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang Kabupaten Bintan, berhasil menemukan ratusan TKA ilegal.
Sekretaris Disnakertrans Kepri John Andariasta Barus mengatakan, sembilan orang Pengawas Kemnaker turun langsung di KEK Galang Batang pada pekan lalu, dengan didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.
"Tim Pengawas Kemnaker menggelar sidak di KEK Galang Batang, dan menemukan ratusan TKA ilegal bekerja di sana,â kata Jhon di Tanjungpinang, Jumat (20/2).
Dalam sidak itu, kata John, petugas memeriksa kelengkapan administrasi para pekerja asing di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KEK Galang Batang.
Kendati demikian, Ia belum bisa memerinci secara spesifik terkait hasil pemeriksaan TKA ilegal tersebut, karena laporan resminya sedang disusun oleh Kemnaker.
"Kami masih menunggu laporan resmi dari Kemnaker, setelah itu akan dirilis ke publik," ungkapnya.
Lanjut John menyatakan, saat sidak di lapangan, Pengawas Kemnaker dan Disnakertrans Kepri turut menemukan sebanyak 17 orang TKA asal Tiongkok tiba di KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Warga negara asing itu baru datang menggunakan bus melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kota Tanjungpinang.
"TKA ini terbang dari Jakarta ke Bandara RHF, lalu naik bus menuju KEK Galang Batang," ungkapnya.
John menambahkan, kegiatan sidak bersama ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan bagi seluruh investasi asing.
Pemerintah pusat dan daerah terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA, khususnya di Kepri, guna memastikan mereka bekerja secara sah atau legal di tanah air.
"TKA bekerja di Kepri, wajib mempunyai dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan Kemnaker. Dari RPTKA itu, tiap-tiap TKA wajib membayar biaya retribusi 100 dolar per orang per bulan dan di kali 12 bulan," demikian John.
- Pekerja asing ilegal
- kek galang batang
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.