Pengesahan UU PFII Diharapkan Perkuat Daya Saing Indonesia di Kancah Global

Rabu, 22 Jul 2026, 05:00 WIB

Jakarta – Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) menjadi momentum penting dalam transformasi ekonomi nasional karena membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing sebagai tujuan investasi global.

Menurut Suroto, kehadiran UU PFII bukan sekadar mengatur pembentukan kawasan finansial atau memberikan fasilitas bagi pengelolaan kekayaan (family office), tetapi membangun fondasi baru agar Indonesia mampu menarik arus modal internasional yang berkualitas.

Ket. Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan pandangan akhir pemerintah kepada Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel (kedua kanan), Mohamad Hekal (keempat kanan), dan Muhammad Hanif Dhakiri (kanan) dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7). — Sumber: Antara

"Pendekatan dalam UU PFII harus dipahami sebagai strategi transformasi ekonomi jangka panjang. Ini bukan hanya tentang membangun kawasan atau menghadirkan family office, tetapi bagaimana Indonesia memiliki pusat finansial yang mampu bersaing secara global dan menjadi pintu masuk investasi internasional," kata Suroto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, selama ini Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar, namun masih menghadapi tantangan dalam menarik investasi lintas negara yang membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, serta regulasi yang kompetitif dengan pusat-pusat keuangan dunia.

Karena itu, keberadaan UU PFII dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan internasional.

Menurut Suroto, pusat finansial internasional yang diatur dalam undang-undang tersebut berpotensi menjadi one-stop investment hub, yang menyediakan layanan investasi, pembiayaan, hingga pengembangan usaha dalam satu ekosistem terintegrasi.

Model serupa, lanjut dia, telah diterapkan di sejumlah pusat keuangan dunia seperti Dubai dan Hong Kong yang berhasil menjadi simpul arus modal global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

"Indonesia membutuhkan pusat layanan investasi yang terintegrasi agar proses bisnis menjadi lebih efisien, transparan, dan kompetitif. Dengan begitu, arus modal global memiliki alasan yang lebih kuat untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.

Suroto menilai meningkatnya investasi internasional akan memperluas sumber pembiayaan pembangunan sehingga tidak hanya bergantung pada investasi domestik maupun skema pembiayaan konvensional.

Masuknya modal global juga diyakini dapat mempercepat pengembangan berbagai sektor strategis, seperti industri berbasis teknologi, jasa keuangan modern, ekonomi digital, hingga industri pengolahan yang memberikan nilai tambah bagi komoditas nasional.

"Yang terpenting bukan hanya nilai investasi yang masuk, tetapi kualitas investasinya. Indonesia membutuhkan investasi yang membawa teknologi, inovasi, peningkatan produktivitas, dan menciptakan rantai nilai baru bagi industri nasional," katanya.

Ia menambahkan, investasi berkualitas juga berpotensi mendorong masuknya perusahaan-perusahaan teknologi global yang mempercepat transfer pengetahuan, inovasi, dan peningkatan daya saing industri nasional.

Selain menarik investasi, implementasi UU PFII juga dinilai harus diiringi penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurut Suroto, pembangunan pusat finansial internasional tidak cukup hanya mengandalkan infrastruktur dan insentif investasi, tetapi juga membutuhkan ekosistem pendukung berupa pengembangan talenta, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri.

"Transformasi ekonomi membutuhkan penguatan human capital. Kehadiran pusat finansial internasional harus menjadi katalis peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi UU PFII yang didukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta regulasi yang konsisten agar mampu memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan investor.

Menurutnya, kredibilitas regulasi menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan pasar internasional karena investor tidak hanya mempertimbangkan potensi ekonomi, tetapi juga stabilitas kebijakan dan kualitas institusi.

"Kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum, tata kelola yang transparan, dan regulasi yang kredibel. Karena itu implementasi UU ini harus konsisten sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan dalam jangka panjang," kata Suroto.

Ia berharap pengesahan UU PFII menjadi langkah awal untuk mempercepat transformasi menuju ekonomi Indonesia yang lebih produktif, inovatif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia.

Ditunjuk Presiden

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dipimpin oleh seorang gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

"Ya, PFII akan dipimpin oleh seorang gubernur," kata Hekal di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai sosok yang akan mengisi jabatan tersebut.

"Belum ada calon sama sekali. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden," ujarnya.

Selain dipimpin gubernur, kelembagaan PFII juga akan memiliki Dewan Pertimbangan PFII yang direncanakan beranggotakan unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurut Hekal, dewan tersebut juga berpeluang diperkuat oleh unsur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meski keputusan akhir mengenai komposisinya tetap menjadi kewenangan Presiden.

Ia menjelaskan Dewan Pertimbangan bertugas memastikan kebijakan PFII tetap selaras dengan kepentingan nasional serta menjaga harmonisasi antara aktivitas keuangan di kawasan PFII dengan sistem keuangan nasional.

"Dewan Pertimbangan PFII ini bertugas menyelaraskan kebijakan PFII agar tetap menjaga kepentingan Republik Indonesia dan hubungan antara likuiditas di dalam PFII dengan sistem keuangan nasional tetap harmonis," kata Hekal.

  • Pusat Finansial Internasional Indonesia

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.