Polda NTB Bongkar Praktik Beras Tak Sesuai Label, Satgas 2026 Turun Tangan

Jumat, 20 Feb 2026, 20:00 WIB

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Satuan Tugas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 mengungkap adanya praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Jumat, menyampaikan dalam penindakan tersebut pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Ket. Foto: Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi bersama anggotanya dalam giat penindakan di tempat penampungan beras oplos di wilayah Lombok Barat, NTB, Kamis (19/2). — Sumber: Antara Foto

"Dari rangkaian penyelidikan terungkap bahwa yang bersangkutan melakukan manipulasi beras subsidi," kata Kombes Pol. Fx. Endriadi yang juga selaku Ketua Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026.

Modus operandi terduga melancarkan aksinya dengan membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium.

"Hasil oplosan dijual ke kios-kios pasar dan ada juga yang langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah," ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Atas perbuatannya, Polda NTB menetapkan INS sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Endriadi menegaskan bahwa pihaknya melalui satgas akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.

Polda NTB berharap kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan mulai dari harga di atas HET, HAP, HPP, kemasan label tidak sesuai, menjual produk rusak, dan kadaluarsa.

"Satgas saber pangan siaga 24 jam. Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait pangan yang disampaikan masyarakat," ujar dia.

  • Beras Oplosan

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.