Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka

Jumat, 01 Agu 2025, 11:08 WIB

JAKARTA - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus beras oplosan, Jumat (1/8).

Mereka adalah Direktur Utama PT Food Station dengan inisial KG; Direktur Operasional PT FS, RL; dan Kepala Seksi Quality Control PT FS, FP. 

Ket. Foto: Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8). — Sumber: Liputan 6

“Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8).

Ia mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menyebutkan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras meski kemasan masih menyebutkan kualitas premium.

Dalam konferensi pers, penyidik juga memperlihatkan barang bukti sejumlah karung beras, di antaranya merupakan produk PT Food Station Tjipinang Jaya, yaitu Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.

Kasus beras oplosan dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (24/7) lalu. Sejumlah saksi diperiksa, beberap tempat digeledah, hingga uji laboratorium sampel beras.

Saat itu, tiga produsen dan lima merek beras yang tidak sesuai mutu di kemasan. Yakni PT PIM dengan produk beras merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.

Beras oplosan adalah beras tidak sesuai mutu yang ditemukan pada kemasan premium dan medium ukuran 2,5 kg dan 5 kg.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.