Pendanaan Passcabencana Aceh dan Sumatera Rp56,3 Triliun

Jumat, 20 Feb 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan total kebutuhan pendanaan rencana aksi kementerian/lembaga (K/L) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebesar 56,3 triliun rupiah dengan total 2.108 kegiatan selama tiga tahun ke depan.

“Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan (oleh masing-masing pemerintah daerah) dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat,” ungkap Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Medrilzam saat menyampaikan laporan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Renduk PRRP) untuk Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2).

Ket. Foto: Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Medrilzam (kedua dari kanan). — Sumber: Antara

Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, penyusunan rencana induk ini dilengkapi Rencana Aksi yang disusun Kementerian/lembaga (Renaksi K/L) terkait.

Selain itu, juga telah diselaraskan serta diverifikasi berdasarkan hasil Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) yang disusun 53 pemerintah daerah terdampak di tiga provinsi tersebut.

Kondisi Lapangan

Dengan mempertimbangkan angka Jitupasna dari masing-masing provinsi dan total kebutuhan keseluruhan pendanaan sebesar 205,3 triliun rupiah untuk 142.712 kegiatan, diperlukan verifikasi lebih lanjut atas besaran kebutuhan tersebut, dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi faktual di lapangan.

Adapun Renaksi PRRP dari 32 K/L mencatat ada 6.545 kegiatan dengan total pembiayaan 68,9 triliun rupiah. Berdasarkan hasil penyelarasan Jitupasna dengan Renaksi K/L, telah dihasilkan kesepakatan kegiatan sejumlah lebih kurang 56,3 triliun rupiah yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2026, 2027 dan 2028.

Mengingat masih terdapat perbedaan besaran kebutuhan dan rencana aksi tersebut, status dari Renduk PRRP Sumatera masih bersifat sementara (versi pertama).

Apabila diperlukan, Bappenas menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat disesuaikan dengan memperhitungkan angka kebutuhan pascabencana dalam Jitupasna yang sudah dilakukan verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Secara lebih rinci, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh selama tiga tahun ke depan sebesar 20,37 triliun rupiah, 14,53 triliun rupiah, dan 10,92 triliun rupiah. Kemudian untuk Sumut, dibutuhkan 817,11 miliar rupiah, 1,13 triliun rupiah, dan 155,17 miliar rupiah. Adapun Sumbar sebanyak 4,35 triliun rupiah, 2,28 triliun rupiah, serta 1,73 triliun rupiah.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagaimana kita memverifikasi data-data yang memang saat ini dinamis sekali terkait dengan kebencanaan ini,” ujar Medrilzam. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.