Pemkot Batam Terapkan Pola 3-3-3 untuk THM, Apa Sih Maksudnya?

Kamis, 19 Feb 2026, 22:20 WIB

BATAM – Pemerintah Kota Batam menerapkan aturan khusus selama Ramadhan 1447 H dengan pola 3-3-3 untuk jam operasional dan penutupan tempat hiburan malam (THM).

Kebijakan ini dibuat agar suasana kota tetap kondusif dan masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

Ket. Foto: Suasana malam di salah satu kawasan hiburan dan restoran di Nagoya Batam, Kepri. — Sumber: ANTARA/ Amandine Nadja

Meski ada penyesuaian aktivitas hiburan, pemerintah memastikan aturan tersebut bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan aktivitas ekonomi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Untuk tempat hiburan malam, diputuskan agar tutup pada tiga hari di awal, tiga hari di tengah dan tiga hari di akhir Ramadhan,” ujarnya di Batam, Kamis.

Ia menjelaskan dengan skema 3-3-3 tersebut berarti THM wajib tutup pada awal Ramadhan, saat peringatan Nuzulul Quran di pertengahan bulan, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk awal Ramadhan itu satu hari sebelum, pada hari pertama dan satu hari setelahnya. Jadi 18, 19 dan 20 Februari,” katanya.

Di luar sembilan hari tersebut, THM tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

Ia menjelaskan usaha hiburan malam hanya boleh buka mulai pukul 22.00 WIB dan wajib tutup pukul 24.00 WIB.

Selain THM, Pemkot Batam juga mengatur operasional restoran yang tetap melayani masyarakat selama Ramadhan.

“Bagi restoran yang melayani pelanggan non-Muslim atau masyarakat yang tidak berpuasa, diwajibkan memasang penutup seperti tirai atau dinding pembatas agar tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat umum,” katanya.

Ia mengatakan ini sebagai bentuk penghormatan kepada saudara yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Terkait pengawasan, Ardi mengatakan ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan diberikan teguran hingga surat peringatan. Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat berujung pada evaluasi izin usaha.

“Tahun-tahun sebelumnya ada teguran, tapi tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah THM dan restoran yang ada di Batam. Kesadaran pelaku usaha pariwisata kita cukup tinggi karena kan terbiasa setiap tahun,” katanya.

Ia mengatakan surat edaran terkait pengaturan ini telah disebarkan kepada seluruh pelaku usaha.

“Di Batam sendiri, jumlah restoran tercatat hampir mencapai tiga ribu unit, belum termasuk THM dan usaha hiburan lainnya. Itu kami sudah sebarkan lewat grup komunikasi kami dan secara langsung,” katanya.

  • THM
  • Pemkot Batam

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.