Kasus Dihentikan Kejari, Erwin Siap Aktif Lagi sebagai Wakil Wali Kota Bandung

Jumat, 05 Jun 2026, 18:07 WIB

Kota Bandung - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat dirinya.

Erwin mengaku bersyukur atas keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung dan menilai proses hukum telah berjalan secara objektif sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Ket. Foto: Arsip- Wakil Wali Kota Bandung Erwin (kanan) saat memberikan keterangan bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (kiri) di Balai Kota Bandung, Jawa Barat. — Sumber: Antara

"Saya mengucapkan terima kasih ya kepada Kejaksaan karena telah bekerja objektif dengan menganut prinsip hukum,” kata Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat (5/6).

Ia mengatakan akan mulai kembali menjalankan aktivitas resmi pemerintahan pada Senin (8/6) mendatang.

Menurut dia, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk membahas pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung.

"Saya mungkin mau coba berdiskusi kira-kira apa tugas saya yang untuk berbagi gitu kan untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," katanya.

Erwin mengaku selama berstatus tersangka, dirinya tetap aktif melakukan kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk berceramah dan menjadi imam salat tarawih.

Selain itu, ia juga mengaku tetap membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat meski tidak dipublikasikan melalui media sosial.

Ia menilai keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui kajian dan pertimbangan yang mendalam.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Tapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, kasus akan kami buka,” kata Abun.

  • Wakil Wali Kota Bandung

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.