NasDem: Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Lagi karena Sanksinya Telah Tuntas

Kamis, 19 Feb 2026, 17:45 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR karena telah tuntas menjalani sanksi penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai dijalani," kata Saan saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).

Ket. Foto: Ahmad Sahroni (dua dari kiri). — Sumber: antara foto

Saan mengatakan Sahroni kembali ke Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya dipindahkan ke Komisi I DPR RI, karena dia memiliki pengalaman di komisi tersebut setelah menjadi pimpinan selama dua periode.

"Memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI," kata dia.

Sebelumnya, anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena persoalannya beberapa waktu lalu.

Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun Komisi III DPR RI membidangi urusan penegakan hukum.

"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

  • Sahroni
  • Nasdem
  • Ketua Komisi III DPR RI

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.