Kabar Baik untuk Warga Kota Sukabumi, Wali Kota Hapus Denda Pajak Bumi Bangunan

Kamis, 19 Feb 2026, 09:45 WIB

SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ayep Zaki, mengeluarkan keputusan yang menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi para wajib pajak untuk mendorong peningkatan realisasi penerimaan melalui sektor PBB-P2 agar target tahun ini sebesar Rp22 miliar dapat tercapai.

"Mudah-mudahan bisa mencapai target, bahkan lebih," katanya sebagaimana yang diperoleh dari Diskominfo Kota Sukabumi, Kamis (19/2).

Ket. Foto: Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ayep Zaki (kemeja putih), mengeluarkan keputusan yang menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi para wajib pajak untuk mendorong peningkatan realisasi penerimaan melalui sektor PBB-P2 agar target tahun ini sebesar Rp22 miliar dapat tercapai. ( — Sumber: Pemkot Sukabumi

Wali Kota juga akan mengevaluasi soal Persetujuan Bangunan Gedung karena baru 13,14 persen dari total tanah yang kena pajak, dari total tanah seluas 39.193.400 meter persegi.

Untuk pencapaian realisasi PBB-P2 dari para wajib pajak di Kota Sukabumi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kota Sukabumi, telah menyebarkan 111.945 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB–P2 yang dimulai pada 13 Februari lalu.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni mengatakan bahwa tahun ini jumlah ketetapan PBB–P2 adalah Rp18.604.403.113, dengan target perolehan pendapatan yang dicantumkan dalam APBD sebesar Rp14.887.130.400.

Galih mengharapkan realisasi pendapatan PBB–P2 tahun ini melonjak signifikan hingga mencapai Rp22.816.082.849.

Pada tahun 2025, perolehan PBB–P2 Kota Sukabumi mencapai Rp16.297.379.433 dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 108.459 WP. Ia juga menerangkan bahwa hingga tahun lalu piutang PBB – P2 mencapai Rp42.724.447.904.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.