Pemkot Kendari Perketat Pengawasan Hiburan Malam, THM Wajib Tutup hingga 22 Maret 2026

Rabu, 18 Feb 2026, 04:00 WIB

Kendari - Pemerintah Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), bar, dan kafe menjelang Bulan  Ramadhan 1447 Hijriah untuk memastikan pelaku usaha itu mematuhi surat edaran wali kota setempat terkait bulan puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Maman Firman Syah di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (17/2) malam, menyampaikan tujuh THM, bar, dan kafe dicek petugas untuk memastikan para pemilik usaha itu mematuhi surat edaran wali kota.

Ket. Foto: Petugas Satpol PP Kendari, Sultra melakukan sidak di salah satu tempat hiburan malam, Selasa (17/2). — Sumber: Antara

Sebanyak tujuh THM yang dicek itu Karaoke Top, Tripel 9, Barcode, Eksodus, Spazio, Bromo, dan Princess Syahrini.

Ia menjelaskan penertiban agar para pelaku usaha atau pemilik usaha menutup sementara tempat hiburan tersebut sesuai surat edaran Wali Kota Kendari yang berlaku 16 Februari hingga 22 Maret 2026.

Selain THM, pemkot akan menertibkan warung atau tempat usaha yang menjual minuman keras atau beralkohol.

"Setelah kami cek tujuh TMH tadi mereka patuh, usaha mereka tidak dibuka sementara selama Ramadhan," ucapnya.

Patroli rutin tetap dilaksanakan Satuan Pol PP Kota Kendari sebanyak 60 orang yang dibantu Satpol PP Provinsi Sultra 30 orang, Bapenda, dan Disperindag.

Upaya ini untuk memberikan pengawasan kepada pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga masyarakat tetap fokus beribadah selama puasa Ramadhan.

"Tempat hiburan ini bisa beroperasi kembali 23 Maret 2026, personel gabungan yang terlibat ada 120 orang," katanya.

Ia menegaskan dalam patroli rutin ini para petugas tetap humanis memberikan edukasi ke pemilik usaha sesuai surat edaran wali kota.

Untuk itu, dirinya meminta pemilik usaha tetap mematuhi aturan. Terhadap pengusaha yang tidak patuh maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tertera di surat edaran.

"Sanksi pasti ada dari teguran tertulis sampai pada penutupan tempat usaha," katanya.

Maman juga menyampaikan dalam surat edaran itu, pihaknya meminta pemilik warung makan atau restoran memasang tirai di siang hari dan beroperasi penuh malam hari.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.