- Home
-
- Megapolitan
-
- Kelab Malam, Diskotek, Rum...
Kelab Malam, Diskotek, Rumah Pijat, dan Mandi Uap di Jakarta Wajib Tutup, Baru Boleh Buka setelah Hari Kedua Usai Lebaran
Selasa, 17 Feb 2026, 13:48 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan di Jakarta, Selasa (17/2), menjelaskan, untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.
Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Lalu, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
âPengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,â ujar Andhika.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.
- Diskotik
- DKI Jakarta
- Kelap Malam
- Rumah Pijat
- Wajib tutup
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kadinsos Sulsel Hentikan Bansos KPM Terindikasi Judol, Rekening Dibekukan Biar Kapok!
-
LPS Matangkan 3 Skenario Aktivasi Program Penjaminan Polis, Ditarget Mulai April 2027
-
Community Shield Janjikan Laga Panas
-
Folarin Balogun
-
Badai Habagat di Filipina Tewaskan 8 Orang dan 486 Ribu Terdampak
-
Menteri PU Ungkap Sekolah Rakyat di Jasinga Bogor Siap Jadi Kawasan Pendidikan Modern dan Terintegrasi
-
VinFast Melihat Pentingnya Total Cost of Ownership dalam Transisi Mobilitas Listrik di GIIAS 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.