Nggak Mau Kehilangan Sawah, Lebak Pertahankan Kawasan LP2B

Minggu, 15 Feb 2026, 18:10 WIB

LEBAK – Menjaga kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu ibarat menjaga dapur masa depan. Sawah yang dipertahankan agar tidak dialihfungsikan bukan sekadar hamparan padi, tapi sumber hidup petani sekaligus penopang pangan kita semua.

Kalau satu per satu sawah berubah jadi bangunan, yang terdampak bukan cuma petani—harga beras bisa ikut melonjak dan ketahanan pangan makin rapuh.

Ket. Foto: Ketua Gapoktan Sukabungah, Cibadak, Lebak, Banten Ruhiana meninjau areal persawahan di wilayahnya, yang masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). — Sumber: ANTARA/Mansur

Makanya, LP2B penting dijaga konsistensinya: supaya produksi tetap jalan, desa tetap hijau, dan generasi berikutnya masih punya lahan untuk menanam harapan. Sederhana sih, sawah lestari berarti perut negeri juga aman.

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menjaga kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai areal persawahan yang tidak dialihfungsikan untuk kepentingan apapun.

"Kita menetapkan perlindungan kawasan LP2B areal persawahan seluas 28.100 hektare," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar di Lebak, Banten, Minggu (15/2).

Pemerintah Kabupaten Lebak komitmen menjaga kawasan LP2B agar areal persawahan tidak beralih fungsi lahan, karena menyumbangkan produksi kedaulatan pangan nasional secara berkelanjutan.

Selain itu, juga pemerintah daerah melindungi kawasan LP2B sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Oleh karena itu, pihaknya benar-benar bahwa areal persawahan tersebut dijaga dan dilindungi agar tidak beralih fungsi lahan.

Sebab, bila kawasan areal persawahan itu terjadi alih fungsi lahan, dipastikan tidak akan tercapai kedaulatan pangan nasional.

Dengan demikian, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan kawasan LP2B areal persawahan jangan sampai terjadi alih fungsi lahan.

"Kami sangat mendukung adanya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, sehingga bisa berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kebijakan Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk program swasembada pangan tentu langkah penting bagi pemerintah daerah menjaga ketahanan pangan agar tidak beralih fungsi lahan sektor pertanian menjadi permukiman, perkantoran, pergudangan dan industri.

Perlindungan kawasan LP2B yang ditetapkan areal persawahan tetap mampu memproduksi pangan nasional.

"Kita akan merekomendasikan pencabutan izin ke instansi terkait, jika kawasan LP2B beralih fungsi lahan menjadi kawasan industri maupun lainnya," kata Rahmat.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan ) Sukabungah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Ruhiana mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi kawasan LP2B agar tidak beralih fungsi lahan untuk mendukung produksi pangan dan peningkatan ekonomi petani.

Areal persawahan di wilayahnya seluas 250 hektare dan masuk kawasan LP2B, sehingga perlu adanya perlindungan agar tidak beralih fungsi.

"Kita berharap larangan alih fungsi lahan itu harus dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat, sehingga kawasan areal persawahan bisa terlindungi," katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.