KPK: Kasus Hakim PN Depok Cerminkan Hasil Kajian Tahun 2020
Kamis, 12 Feb 2026, 08:43 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memandang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) merupakan cerminan hasil kajian lembaga antirasuah pada tahun 2020.
âPeristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok merupakan cerminan dari titik-titik rawan integritas pada sektor peradilan yang sejak lama telah dipotret KPK lewat kajiannya,â ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan kajian lembaga antirasuah pada tahun 2020 tersebut dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK berjudul âTantangan integritas di balik proses peradilanâ, dan mengungkap berbagai permasalahan mendasar dalam tata kelola peradilan.
âSejumlah temuan dalam kajian tersebut menunjukkan adanya kerentanan sistemis yang masih terjadi dan relevan dengan yang terungkap dalam perkara di PN Depok ini,â katanya.
Dalam kajian tersebut, dia mengatakan KPK menemukan 22 persen pengadilan inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim, sehingga membuat kondisi yang meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi maupun praktik korupsi.
âSelain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak pada kepastian hukum,â ujarnya.
Ia juga mengatakan permasalahan peradilan teridentifikasi pada aspek administrasi.
âSebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas,â katanya.
Di sisi lain, KPK menemukan ketidaktertiban pengelolaan uang panjar perkara yang membuat lemahnya aspek transparansi dan pengendalian internal.
âKajian tersebut juga mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim hingga 46 persen, yang berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara,â ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menegaskan upaya pemberantasan korupsi pada sektor peradilan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus membangun langkah sistemis melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas.
Dengan demikian, kata dia, diperlukan komitmen dan kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas letua dan wakil ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Terus Bangkit, 100.000 Pengungsi Afghanistan Kembali untuk Bangun Negara
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.