- Home
-
- Megapolitan
-
- Kualitas Udara Jakarta Kri...
Kualitas Udara Jakarta Kritis Lebih Awal, PM2.5 Kini Naik Sejak Februari 2026
Selasa, 10 Feb 2026, 19:00 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyoroti perubahan signifikan pola pencemaran udara di Ibu Kota, seiring meningkatnya konsentrasi partikel halus PM2.5 lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pergeseran ini disebut sebagai dampak langsung perubahan iklim dan dinamika cuaca regional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal tersebut dalam Town Hall Meeting Dialog PR Jakarta bertajuk "Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih" di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Menurutnya, kualitas udara menjadi indikator utama kualitas hidup warga Jakarta.
"Bagi kami, kota global bukan semata soal peringkat atau infrastruktur megah, melainkan kualitas hidup warganya. Salah satu aspek paling mendasar dari kualitas hidup itu adalah udara yang bersih dan sehat," ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, analisis data pemantauan menunjukkan peningkatan konsentrasi PM2.5 kini mulai terjadi sejak Februari dan mencapai puncak pada Juni. Pola ini berbeda dari kecenderungan historis yang biasanya menunjukkan lonjakan di pertengahan tahun.
Ia menegaskan, perubahan iklim memberikan tekanan langsung terhadap kualitas udara Jakarta. Oleh karena itu, kebijakan pengendalian pencemaran udara harus semakin adaptif dan berbasis data.
"Perubahan iklim berdampak langsung pada kualitas udara Jakarta. Kebijakan pengendalian harus menyesuaikan kondisi riil yang terus berubah," katanya.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan berbasis data, Pemprov DKI Jakarta saat ini mengoperasikan lebih dari 120 stasiun pemantauan kualitas udara. Data dari stasiun tersebut digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan lintas sektor.
Pramono memaparkan, sumber pencemaran udara Jakarta masih didominasi emisi kendaraan bermotor. Selain itu, aktivitas industri, pembangkit listrik di kawasan Jabodetabek, pembakaran terbuka, serta kegiatan konstruksi turut berkontribusi.
Menurutnya, pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan secara parsial atau sektoral. Diperlukan pendekatan terintegrasi serta kolaborasi lintas wilayah agar kebijakan berjalan efektif.
"Pencemaran udara tidak mengenal batas administratif. Karena itu, kerja sama dengan daerah aglomerasi dan pemerintah pusat menjadi keharusan," ucapnya.
Dalam kerangka kebijakan, Pemprov DKI telah membangun sistem pengendalian pencemaran udara secara bertahap. Kebijakan tersebut mencakup Perda Pengendalian Pencemaran Udara, uji emisi kendaraan, pembangunan rendah karbon, hingga pengembangan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD).
Saat ini, Pemprov DKI juga tengah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara 2025â2045. Selain itu, regulasi baru terkait Kawasan Rendah Emisi juga sedang disiapkan untuk memperkuat arah kebijakan jangka panjang.
- Polusi Udara
- Kesehatan Masyarakat
- Perubahan Iklim
- Pemprov DKI Jakarta
- Kualitas Udara
- Kualitas Udara Jakarta
- pencemaran udara
- layanan kesehatan jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
IQAir: Kualitas Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
Kamis Pagi, Kualitas Udara Jakarta Ketiga Terburuk di Dunia pada Kamis pagi
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
-
IQAir: Kualitas Udara Jakarta pada Sabtu (01/8) Terburuk Ketiga di Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.