Kemensos Buka Opsi Reaktivasi Otomatis PBI bagi Penyakit Katastropik
Senin, 09 Feb 2026, 19:47 WIBJAKARTA - Kementerian Sosial membuka opsi reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (9/2), mengatakan bahwa opsi tersebut dibuka sebagai bagian dari perbaikan ekosistem jaminan sosial kesehatan.
"Selain reaktivasi reguler, kami membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik. Ini kita dapat datanya dari BPJS Kesehatan," kata dia.
Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengambil kebijakan dalam kondisi tertentu, seperti bencana, orang telantar atau kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang tetap dapat menerima PBI meskipun berada di luar kelompok desil yang ditetapkan.
Menurut dia, kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan yang menghadapi risiko kesehatan serius.
Sebagian peserta nonaktif juga diarahkan beralih ke kepesertaan mandiri atau dibiayai pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).
"Kami laporkan bahwa tahun lalu misalnya, kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran. Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi. Kemudian, ada juga yang berpindah ke segmen mandiri, dari 13 juta yang kita nonaktifkan itu berpindah ke segmen mandiri," ujarnya.
Artinya, kata Mensos, ini sebenarnya penonaktifan yang pas, yang tepat, sehingga mereka mampu secara mandiri atau juga ada yang langsung diambil alih oleh Pemda bagi daerah yang telah UHC. Jadi, otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD.
Kementerian Sosial dalam rapat tersebut menjelaskan pihaknya menemukan masih adanya ketidaktepatan sasaran PBIÂ Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025.
Berdasarkan data tersebut, penduduk pada kelompok desil 1-5 yang seharusnya menerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi, sementara sebagian penduduk pada desil 6-10 justru masih tercatat sebagai penerima.
Jumlah penduduk desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat lebih dari 54 juta jiwa, sedangkan penduduk pada desil 6 hingga 10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa. Ant
- Perlindungan Jamsostek
- BPJS PBI
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Tiga Astronot Tiongkok Gagal Kembali ke Bumi setelah Pesawat Antariksanya Tertabrak Puing
-
Prabowo Gagas Proyek “Gentengisasi”, Gubernur Pramono Dukung Perindah Wajah Indonesia
-
Musim Cuaca Ekstrem, Satpolairud Polres Lingga Imbau Keselamatan Pelayaran
-
Desta Ungkap Alasan Terima Peran Dono di “Warkop DKI Reborn 5”
-
Problematik Data PBI: Anggaran BPJS Rp1 Triliun Dinilai Tak Cukup Cover Warga Jakarta
-
Pemkab Lombok Timur Ringankan Warga dengan Hapus Denda PBB
-
BMKG: Cuaca Panas di Sumatera Barat Dipicu Dinamika Atmosfer, Bukan Gelombang Panas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.