Mensos: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

Jumat, 06 Feb 2026, 15:40 WIB

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan medis. Penegasan disampaikan menyikapi kasus pasien gagal ginjal yang sempat terhenti layanan cuci darahnya.

Mensos menekankan, pasien harus mendapatkan layanan kesehatan dan ditangani terlebih dahulu. Terkait urusan administrasi pembiayaan dapat diproses setelah layanan diberikan.

Ket. Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf — Sumber: RRI/Alfreds Tuter

“Pasien harus dilayani dulu, pembiayaan menyusul,” kata dia dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Kamis (5/2).

Menurut dia, pemerintah bertanggung jawab memastikan pasien mendapatkan penanganan.

Mensos mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah. Koordinasi dilakukan untuk memastikan layanan tetap berjalan di lapangan.

Ia menjelaskan terdapat mekanisme reaktivasi cepat kepesertaan. Mekanisme ini digunakan dalam kondisi darurat dan kebutuhan medis mendesak.

“Reaktivasi bisa dilakukan dengan rekomendasi pemerintah daerah,” ucap dia.

Langkah ini untuk menjamin pasien tidak kehilangan akses layanan.

Mensos menilai penolakan pasien karena alasan biaya melanggar etika layanan kesehatan. Rumah sakit wajib melayani seluruh pasien tanpa diskriminasi.

“Menolak pasien adalah kesalahan besar,” kata dia.

Evaluasi akan dilakukan terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan.

Mensos menyebut mekanisme tersebut telah disepakati lintas kementerian dan daerah. Kesepakatan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan kebijakan ini ditujukan melindungi keluarga rentan. Keluarga pada desil satu hingga empat menjadi prioritas perlindungan.

Mensos mengajak semua pihak memahami dan menjalankan mekanisme yang ada. Tujuannya memastikan layanan kesehatan tetap diberikan tepat waktu. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.