Penyebab BPJS PBI Nonaktif per Februari 2026 dan Solusinya

Kamis, 05 Feb 2026, 19:15 WIB

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara menanggapi keluhan warganet terkait status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif.

Ghufron menjelaskan saat ini tengah berlangsung proses validasi data kepesertaan PBI. Namun, keputusan mengenai apakah seseorang masih berhak menjadi peserta PBI sepenuhnya berada di luar kewenangan BPJS Kesehatan.

Ket. Foto: BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan status PBI tidak otomatis menghapus hak layanan kesehatan. Peserta yang memenuhi syarat masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. — Sumber: ANTARA

"Memang ada validasi apakah orang masih PBI atau sudah bukan lagi PBI, tapi yang menentukan itu bukan BPJS Kesehatan," kata Ali Ghufron, Kamis (5/2).

Ia menegaskan BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, masyarakat diminta tidak langsung menyalahkan BPJS ketika status kepesertaan berubah.

Bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, Ghufron menyarankan agar menempuh mekanisme administratif di daerah. Proses tersebut dilakukan melalui instansi sosial setempat.

"Jika seseorang masih merasa berhak menjadi PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat," ujarnya.

Sebelumnya, keluhan peserta PBI BPJS Kesehatan ramai bermunculan di media sosial. Banyak warga mengaku status kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan penyesuaian kepesertaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. SK tersebut ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," kata Rizzky, Rabu (5/2).

Menurut Rizzky, pembaruan data dilakukan secara berkala agar bantuan iuran tepat sasaran. Meski begitu, BPJS Kesehatan belum merinci jumlah peserta yang terdampak penonaktifan tersebut.

BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan status PBI tidak otomatis menghapus hak layanan kesehatan. Peserta yang memenuhi syarat masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

Kriteria reaktivasi antara lain peserta tercantum dalam daftar PBI JK yang aktif pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Reaktivasi juga dapat diajukan bagi peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," ujar Rizzky.

Setelah diusulkan ke Kementerian Sosial dan dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN. Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.