DPR Ingatkan Keadilan Rekrutmen ASN, Guru Honorer Puluhan Tahun Mengabdi Jangan Kalah Prioritas dari Pegawai Baru
Kamis, 05 Feb 2026, 18:55 WIBJakarta - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi, sehingga para pendidik atau guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun merasa tersisih.
Dia membandingkan dengan pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diangkat langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Abdul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (5/2), menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal. Karena itu, ia menekankan bahwa skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik.
"Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan," kata Abdul.
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai benang kusut tata kelola guru, dia mengungkapkan bahwa DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan. Ketiga regulasi tersebut, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif.
Langkah itu, kata dia, bertujuan memperbaiki sistem rekrutmen, kesejahteraan, hingga memberikan payung hukum perlindungan profesi guru yang belakangan rentan terhadap kriminalisasi saat mendidik siswa.
Selain itu, dia menambahkan bahwa kejelasan perlindungan profesi mutlak diperlukan agar guru tidak gamang dalam mendidik.
Jika tata kelola ini berhasil diperbaiki, standar kesejahteraan guru di Indonesia diharapkan dapat meningkat mendekati standar negara maju seperti Finlandia, di mana gaji guru sangat tinggi yang dibarengi dengan kualifikasi ketat.
"Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah," kata dia.
Dia pun tak menampik realitas di lapangan saat ini di mana honor guru masih berada di kisaran Rp400 ribu, meski sudah mengalami sedikit kenaikan.
Oleh karena itu, menurut dia, perbaikan nasib guru, baik dari sisi status kepegawaian maupun pendapatan, akan sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara dan kematangan regulasi yang sedang digodok di parlemen.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
FIFA Pertimbangkan Sanksi Tegas bagi Aksi Menutup Mulut di Lapangan
-
Kemensos Coret 55 Ribu Penerima Bansos Tak Layak, 44 Ribu Lagi Segera Menyusul
-
Kemenperin Pilih Produk Lokal Pick-Up Agrinas: Ada Potensi Ekonomi Rp27 T
-
Stabilkan Harga Ayam dan Telur, Kementan Lakukan Afkir Dini dan Hatching Egg
-
Cuaca Hari Ini, BMKG Peringatkan Suhu Panas hingga 35C di Palembang, Yogya, hingga Surabaya
-
Demo Depan DPR Bikin Jalan Gatot Subroto Macet, Polisi Pasang Barikade
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.