Thrifting Ilegal Hantam Industri Lokal, Harga Bisa 20 Kali Lebih Murah
Rabu, 04 Feb 2026, 21:15 WIBJAKARTA â Impor pakaian bekas ilegal (thrifting) menjadi persoalan serius karena tidak hanya melanggar ketentuan perdagangan, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri tekstil dan UMKM fesyen dalam negeri.
Masuknya produk bekas dengan harga sangat murah menciptakan persaingan tidak sehat, menekan penyerapan tenaga kerja, serta berpotensi membawa risiko kesehatan akibat minimnya standar sanitasi.
Di sisi lain, maraknya thrifting ilegal mencerminkan masih lemahnya pengawasan di perbatasan dan rantai distribusi domestik.
Tanpa penindakan konsisten dan edukasi konsumen, praktik ini berisiko terus menggerus daya saing industri nasional sekaligus melemahkan upaya hilirisasi sektor tekstil.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan impor pakaian bekas (thrifting) ilegal telah merugikan pasar dan memukul industri tekstil, mengingat harga yang dijual lebih murah 10 kali hingga hampir 20 kali lipat dibandingkan produk lokal.
"Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali, dan variasi produk yang luas, branded, akan langsung bersaing dengan produk lokal," kata Wamenperin di Jakarta, Rabu (4/2).
Padahal, kata dia, pasar dalam negeri memiliki potensi sangat besar untuk pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau setara Rp119,8 triliun per tahun.
"Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri," kata dia.
Sebagai strategi komprehensif, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal dengan mendorong pengetatan pengawasan di pelabuhan dan jalur tikus melalui koordinasi pihak terkait.
Selain itu, penindakan hukum dilakukan secara maksimal dengan mendorong sistem pelaporan terpadu.
Di sisi penguatan industri dalam negeri dan substitusi impor, Kemenperin menyiapkan tiga langkah utama, yakni penguatan branding produk fesyen dari industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin.
Pemerintah, katanya, juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi mengenai dampak negatif pakaian bekas ilegal, serta pengembangan sentra-sentra fesyen lokal sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen.
Faisol turut menyampaikan industri TPT merupakan industri prioritas nasional yang terus didorong pengembangannya dalam jangka panjang.
Perannya cukup signifikan dengan kontribusi sekitar 0,97 persen terhadap PDB nasional dan 5,61 persen terhadap PDB manufaktur pada triwulan III tahun 2025.
Hingga November 2025, nilai ekspor industri TPT tercatat mencapai 10,97 miliar dolar AS atau sekitar 5,33 persen dari total ekspor nasional.
Industri ini juga menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, setara 19,5 persen dari total tenaga kerja manufaktur, serta mampu memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan sandang dalam negeri.
Namun demikian, pasar domestik dinilai terganggu oleh masuknya pakaian bekas impor secara ilegal.
Secara regulasi, impor pakaian bekas telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat barang impor dalam jumlah kecil yang tercatat resmi. ia menyampaikan, informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut bahwa impor tersebut merupakan barang bawaan penumpang. Namun, data menunjukkan lonjakan signifikan pada 2024 yang mencapai sekitar 3.865 ton.
Lebih lanjut, berdasarkan data Trade Map, terdapat selisih signifikan antara data impor yang tercatat di BPS dengan data negara mitra dagang. Salah satunya dari Malaysia yang mencapai 24 ribu ton pada 2024.
Rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi baru dan resmi pada periode 2020 hingga 2025 mencapai 48 persen. Angka ini dinilai cukup tinggi dan sangat mengganggu pasar dalam negeri.
Faisol menekankan, impor pakaian bekas merugikan negara karena tidak dikenakan bea masuk, bea tambahan, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penghasilan (PPh).
- Kemenperin
- Thrifting
- impor pakaian bekas
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Emas Antam Jumat (03/4) Pagi Turun Rp65.000 Jadi Rp2,857 Juta/Gram
-
Dosen FEB UI Raih Penghargaan Asia Marketing Journal Best Paper Award
-
Enam Perusahaan Grup Astra dan Yayasan Astra Resmi Memulai Program IKM Development 2026 dalam Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional
-
Selektif dalam Memperkenalkan Tontonan demi Tumbuh Kembang Anak
-
Harga BBM Pertamina, Shell, bp, Vivo Stabil di Pekan Kedua Maret
-
La Liga Spanyol: Tanpa Raphinha, Barca Andalkan Magis Yamal Hadapi Atletico
-
Kemenperin Berkolaborasi dengan Apple Academy Perkuat Ekosistem Digital RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.