Praktik Mafia Tanah Cianjur Dibongkar
Selasa, 03 Feb 2026, 04:13 WIBCIANJUR -Â Â Praktik mafia tanah di daerah Cianjur akhirnya dibongkar Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polda mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan praktik mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dalam perkara tersebut penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial DS yang diduga memalsukan dokumen tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan eks hak guna usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan.
âTersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,â ujar Hendra di Bandung, Senin. Ia menjelaskan dokumen palsu itu digunakan tersangka sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
Dari praktik tersebut, BPN Cianjur menerbitkan sertifikat hak milik pada periode 2012 hingga 2015, dengan total sembilan sertifikat atas nama tersangka serta ratusan sertifikat lainnya atas nama masyarakat penggarap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan modus operandi tersangka adalah dengan memposisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU meski tidak memiliki legal standing dalam sengketa lahan tersebut.
âTersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur menggunakan dokumen yang tidak sah, kemudian memanfaatkan penetapan itu sebagai dasar pengajuan hak atas tanah,â kata Ade. Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat pernyataan garapan, serta menggunakan dua identitas KTP dengan nomor induk kependudukan yang sama namun berbeda foto dan waktu penerbitan.
Ade menegaskan lahan tersebut masih berstatus sengketa dan pernah berada dalam sita jaminan pengadilan sehingga tidak dapat dialihkan atau diterbitkan haknya. Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini penyidik telah memeriksa 32 saksi dan dua saksi ahli serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
- Mafia Tanah
- cianjur
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Cianjur Terjamin Selama Puasa
-
Produksi Pesawat CN235 oleh PT Dirgantara Indonesia
-
HUT ke 42 Slank di Bali: Konser Amal 100% untuk Korban Banjir Sumatera
-
Piala Afrika: Gol Telat Salah Selamatkan Mesir dari Kejutan Zimbabwe
-
Junta Akhiri Pemilu dengan Sekutunya Siap Amankan Kemenangan
-
Jadwal Liga Champions: Laga Panas Pekan Keenam! Inter Kontra Liverpool, Madrid Ladeni City
-
Jangan Salahkan Bantal Jika Muncul Punuk di Leher, Simak Penjelasan Dokter
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.