Pemerintah Targetkan Pasar Karbon Nasional Beroperasi pada Juni 2026
Selasa, 03 Feb 2026, 14:17 WIBJAKARTA - Pemerintah menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan perdagangan karbon skala besar diharapkan mulai berlangsung pada Juli tahun yang sama.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan target tersebut didukung terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
âPerpres 10 Tahun 2025 yang mengatur dan menetapkan pasar karbon ini adalah suatu game changer,â kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2).
Peraturan Presiden tersebut mengatur kerangka penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk mekanisme perdagangan emisi dan kredit karbon, pencatatan unit karbon dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK), pencegahan penghitungan ganda, serta keterkaitan pasar karbon domestik dan internasional.
Hashim menyampaikan pemerintah saat ini tengah menuntaskan penggabungan sejumlah sistem registrasi karbon agar seluruh transaksi tercatat secara terintegrasi dan akuntabel dalam satu sistem nasional.
Ia menjelaskan integrasi tersebut menjadi prasyarat utama agar pasar karbon Indonesia dapat beroperasi sesuai standar internasional dan memperoleh kepercayaan pelaku global.
âSaya bisa laporkan hari ini bahwa akhir bulan Juni ini semua carbon market akan operasional dan bulan Juli kita berharap perdagangan sudah bisa berjalan,â ujar Hashim.
Menurut dia, potensi nilai ekonomi pasar karbon Indonesia dinilai besar seiring meningkatnya minat pelaku internasional terhadap kredit karbon, khususnya yang berasal dari sumber daya alam.
Hashim menilai Indonesia memiliki keunggulan melalui pendekatan nature based solutions atau solusi berbasis alam, seperti hutan, mangrove, padang lamun, dan ekosistem laut, yang menjadi daya tarik utama investor karbon global.
Ia menyebutkan berbagai pertemuan internasional menunjukkan respons positif terhadap kebijakan karbon Indonesia setelah kerangka regulasinya diperjelas oleh pemerintah.
âMereka semua bersemangat karena adanya Perpres 10 Tahun 2025 yang menetapkan carbon market,â tuturnya.
Selain perdagangan karbon berbasis alam, pemerintah juga membuka peluang pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dengan memanfaatkan potensi geologis Indonesia.
Pemerintah berharap pengoperasian pasar karbon dapat mendukung pembiayaan pelestarian lingkungan, konservasi hutan, dan transisi energi nasional, sekaligus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.
- Targetkan
- Pasar Karbon
- Pemerintah
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Duplantis Pecahkan Rekor Dunia Lompat Galah untuk ke-15 Kali, Tembus 6,31 Meter
-
Green Financing Dibuka! Proyek Hijau RI Kini Gampang Dapat Modal, ESG-IN Gandeng IDCTA
-
Polres Pamekasan Kerahkan 220 Personel Amankan Perayaan Paskah di 7 Gereja
-
Antrean truk logistik di jalan lintas Timur Sumatra
-
Tiongkok Optimis Hubungan Dagang Stabil dengan AS Picu Manfaat Besar Perekonomian Global
-
IHSG Berpotensi Melemah, Pasar Cermati Perkembangan Konflik AS-Israel dengan Iran
-
Lima Bintang Putri di FIBA 3x3 Champions Cup 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.