LPSK Akan Asesmen Lanjutan Medis dan Psikososial Nenek Saudah, Lansia yang Diduga Dianiaya akibat Tolak Tambang Ilegal di Pasaman
Senin, 02 Feb 2026, 17:28 WIBJAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melaksanakan asesmen lanjutan terhadap medis dan psikososial Nenek Saudah, seorang lansia yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan usai menolak tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Pertama adalah kami akan melakukan asesmen psikologis lebih lanjut, termasuk asesmen medis dan kebutuhan psikososial dari korban," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Wawan menjelaskan dari identifikasi medis yang dilaksanakan pihaknya, Nenek Saudah mendapatkan tujuh jahitan di kepala dan lima jahitan di bibir, lebam di sekitar mata, pusing berulang serta sempat pingsan.
âAda indikasi luka dalam karena pusing mendadak hingga pingsan, dan usia beliau yang sudah menjelang 68 tahun cukup memberatkan pemulihan tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan pembiayaan medis Nenek Saudah di awal dibantu oleh Bupati Pasaman. Namun, untuk medis lanjutan, belum ada yang membiayai.
Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut, ia meminta izin kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI agar bantuan medis lanjutan Nenek Saudah dibantu oleh LPSK.
Sementara itu, dari identifikasi aspek psikososial, Wawan mengatakan Nenek Saudah sering melamun dalam waktu yang cukup lama. Lalu, setelah melamun, korban mengalami pusing kepala.
"Pemohon (Nenek Saudah) juga cenderung diam dibandingkan biasanya. Keluarga melihat perubahan ini cukup signifikan, bahkan dibandingkan sebelum kejadian terjadi," ungkapnya.
Selain itu, ia menyebut Nenek Saudah bekerja sebagai petani yang mengelola lahan pribadi seluas 30 x 30 meter.
Nenek Saudah pun mengharapkan agar LPSK bisa memberikan bantuan untuk memperbarui alat-alat bertani, membeli pupuk, dan bibit dalam bentuk modal usaha.
"Kewenangan untuk memberikan bantuan psikososial juga bisa kami berikan nanti ke depannya untuk agar Ibu Saudah bisa pulih kembali ke masyarakat,â ucapnya.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan identifikasi ancaman apabila ada ancaman lebih lanjut.
"Kami menilai belum ada kebutuhan untuk bisa memberikan perlindungan fisik. Bilamana nanti dibutuhkan, kami siap untuk bekerja sama dengan Polda atau aparat kepolisian," katanya.
Adapun terkait restitusi, ia mengatakan LPSK akan mulai menghitung restitusi karena telah ada penetapan tersangka dan ada penahanan.
Diketahui, seorang lansia bernama Saudah menjadi korban penganiayaan yang diduga karena menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada 1 Januari 2026.
Dalam kasus itu, telah ditetapkan satu orang tersangka yang berinisial IS alias MK oleh Polres Pasaman.
- Dianiaya
- LPSK
- Nenek Saudah
- Tolak Tambang Ilegal
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Ketua MPR Apresiasi Muhammadiyah Selalu Tanggap dalam Penanggulangan Bencana
-
Pendaki Burangrang yang Jatuh ke Jurang Berhasil Diselamatkan
-
Silfra Fissure, Rekahan Aktif Dua Benua yang Terus Melebar
-
PTPN Group Siap Kawal dan Perkuat Swasembada Pangan
-
Pengecasan Mobil Listrik Diduga Jadi Sebab Kebakaran di Jakut, Lima Orang Tewas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.