Lagi, Petinggi OJK Mundur, Kini Giliran Mirza Adityaswara, Otoritas Klaim Pengawasan Tetap Normal
Jumat, 30 Jan 2026, 22:00 WIBJAKARTA â Pengunduran diri petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi momentum penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga pengawas sektor keuangan.
Langkah ini tidak hanya mencerminkan tanggung jawab institusional, tetapi juga menunjukkan sensitivitas regulator terhadap pentingnya kepercayaan publik dan stabilitas pasar.
Dalam konteks pengawasan keuangan, persepsi publik terhadap independensi dan tata kelola memiliki dampak besar terhadap sentimen investor.
Oleh karena itu, pengunduran diri pejabat tinggi dapat dipandang sebagai upaya meredam ketidakpastian, menjaga legitimasi kelembagaan, serta membuka ruang konsolidasi internal agar fungsi pengawasan tetap berjalan efektif di tengah dinamika dan tekanan eksternal yang ada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaganya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1), menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua DK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Hal ini guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menyatakan bahwa pengunduran diri Mirza dari jabatannya telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengunduran diri akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Untuk diketahui, sebelumnya tiga petinggi OJK telah mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya, antara lain Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Mahendra menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
- BEI
- Morgan Stanley Capital International (MSCI)
- Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mundur
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Makassar: Ramadhan Fair Perkuat Ekosistem UMKM
-
Fritz Dipaksa Kerja Keras untuk Melaju di Dallas Open
-
Bupati Tasikmayala Akan Buka-bukaan di Hadapan BPK
-
Warga Jabodetabek Padati KRL untuk Silaturahmi Rayakan Lebaran
-
Senator Agita: Perubahan Tata Kelola Ibadah Haji Harus Diikuti Kesiapan Daerah
-
Bukittinggi Siap Hadapi Lonjakan Wisatawan, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan
-
Basarnas: Nelayan Lansia Asal Kalsel Selamat Setelah Hilang Enam Hari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.