Danantara Bidik Saham BEI Usai Demutualisasi Bursa
Jumat, 30 Jan 2026, 19:32 WIBJAKARTA â Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan tidak lagi sekadar sebagai lembaga penyelenggara perdagangan, melainkan sebagai entitas bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam pendalaman pasar keuangan nasional.
Masuknya investor institusional seperti Danantara berpotensi memperkuat permodalan, meningkatkan kapasitas pengembangan teknologi, serta mendorong daya saing bursa di tingkat regional.
Namun di sisi lain, hal ini menuntut kerangka regulasi yang ketat agar keseimbangan antara kepentingan komersial dan fungsi publik bursa tetap terjaga, sehingga demutualisasi benar-benar memperkuat integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Danantara Indonesia menyatakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi bursa efek diterapkan.
"Kita terbuka, kalau sudah terjadi demutualisasi, tentu Danantara berkeinginan untuk masuk juga," kata CEO Danantara Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1).
Danantara, menurut dia, menyambut positif rencana percepatan demutualisasi BEI sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal nasional dan penguatan tata kelola bursa.
Terkait skema masuknya apakah melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau mekanisme lain, Rosan menyebut hal itu masih dikaji melihat struktur terbaik yang disiapkan dalam proses demutualisasi.
Sebagaimana diketahui, demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.
Skema itu bertujuan memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola bursa untuk mengurangi potensi benturan kepentingan.
"Dengan percepatan demutualisasi, Danantara Indonesia bersikap terbuka sebagaimana praktik di berbagai negara di mana sovereign wealth fund menjadi bagian dari bursa," ujar Rosan.
Menurut dia, percepatan demutualisasi selaras dengan praktik internasional dalam memperkuat infrastruktur pasar keuangan.
Langkah itu dapat memperbaiki struktur pasar, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan pelaku pasar.
Lebih lanjut ia mengatakan penguatan tata kelola di pasar modal memiliki relevansi strategis bagi Danantara, mengingat kontribusi BUMN di pasar saham sangat besar.
âDanantara dan pihak lainnya memiliki kepentingan besar karena hampir 30 persen kapitalisasi pasar Bursa Efek berasal dari BUMN. Oleh karena itu, transparansi dan tata kelola yang baik harus terus dijunjung tinggi,â katanya.
Adapun pemerintah memastikan percepatan penyelesaian aturan demutualisasi BEI agar prosesnya dapat mulai berjalan tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tahapan demutualisasi sudah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- BEI
- Danantara
- demutualisasi
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
OJK Telah Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Pelaporan Data Transaksi Pinjol
-
Raup Omzet Belasan Juta! UMKM Banjir Cuan di Pesta Rakyat Monas
-
Jelang Asian Games 2026: Rowing Indonesia Minta Berangkat Lebih Awal, Ini Alasannya!
-
BEI Luncurkan ETF Emas, Perluas Akses Investasi di Pasar Modal Indonesia
-
Hitung-hitungan Nasib Timnas Indonesia: Menang Lawan Singapura atau Rontok di Fase Grup!
-
Siaga Penuh untuk Mengantisipasi Puncak Musim Kemarau
-
Pemerintah Siapkan Insentif Mobil Listrik Berbasis Nikel, Baterai NMC Jadi Prioritas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.