Susul Australia, Sri Lanka Pertimbangkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur

Kamis, 29 Jan 2026, 16:17 WIB

KOLOMBO - Pemerintah Sri Lanka sedang mempertimbangkan untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak berbahaya dari konten daring, demikian dilaporkan media lokal mengutip seorang pejabat senior, Rabu (28/1).

Wakil Menteri Ekonomi Digital Sri Lanka, Eranga Weeraratne, menyampaikan bahwa pembahasan untuk mengkaji kemungkinan pembatasan penggunaan media sosial oleh pelajar dan anak di bawah umur sedang berlangsung. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya insiden yang berkaitan dengan platform digital.

Ket. Foto: — Sumber: Pexels/Atlantic Ambience

Dia menyebutkan bahwa keputusan mengenai apakah memberlakukan pembatasan tersebut akan menjadi wewenang Kementerian Media Massa atau Kementerian Pendidikan. Setelah kebijakan tersebut difinalisasi, pihak otoritas akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan untuk implementasinya.

Kendati demikian, pemerintah masih belum mencapai keputusan final, tetapi negara harus segera menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh konten media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak di bawah umur, papar Weeraratne.

Dia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial dapat bekerja dengan penyedia layanan telekomunikasi lokal untuk menerapkan kontrol tersebut, seraya menjelaskan bahwa langkah-langkah serupa telah diadopsi di beberapa negara. Kemampuan teknis yang diperlukan sudah tersedia dan dapat diterapkan di Sri Lanka, ujarnya.

Weeraratne mengatakan bahwa setiap pembatasan memerlukan kebijakan resmi pemerintah dan rencana yang komprehensif sebelum dapat diberlakukan.

Secara global, berbagai pemerintahan telah memperketat pengawasan terhadap akses media sosial bagi anak-anak akibat adanya kekhawatiran terkait perundungan siber (cyberbullying), paparan terhadap konten berbahaya, dan penurunan kesehatan mental di kalangan anak di bawah umur.

Contoh utamanya adalah Australia, di mana larangan media sosial pertama di dunia bagi anak di bawah umur telah mulai berlaku pada Desember 2025. Ant/Xinhua

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.