Pemprov Maluku Sebut RUU Kepulauan Jadi Landasan Hukum Berkeadilan bagi Maluku
Kamis, 29 Jan 2026, 07:58 WIBAMBON - Pemprov Maluku mengemukakan pentingnya  Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan karena menjadi landasan hukum yang berkeadilan bagi provinsi-provinsi berciri kepulauan, khususnya Maluku.
"RUU tersebut  memperkuat pengelolaan wilayah laut serta mendorong pertumbuhan ekonomi kelautan dan perikanan daerah," kata Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath di Ambon, Kamis (29/1).
Penegasan disampaikan usai membuka diskusi kelompok terpumpun  bertajuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Kedaulatan Maritim Maluku sebagai Provinsi Kepulauan  digagas Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI).
Ia menyampaikan  meskipun Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda, namun kebijakan fiskal nasional hingga kini belum sepenuhnya mencerminkan karakter geografis tersebut.
âMaluku  93 persen wilayahnya adalah laut, tetapi dalam perhitungan dana alokasi umum yang dihitung hanya daratan yang sekitar tujuh persen. Kondisi ini menyebabkan daerah kepulauan selalu tertinggal secara fiskal,â ujarnya.
Ia menilai ketimpangan kebijakan tersebut berdampak langsung pada tingginya biaya logistik, mahalnya harga kebutuhan pokok, serta lambannya pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan.
âIkan di pulau-pulau kita murah, tetapi ketika sampai di Ambon harganya menjadi mahal karena rantai pasok yang panjang dan biaya transportasi yang tinggi. Ini persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan tanpa perubahan kebijakan nasional,â katanya.
Ia menegaskan Undang-Undang Kepulauan tidak hanya berkaitan dengan pengakuan wilayah laut, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal, pembangunan infrastruktur maritim, serta penguatan ekonomi berbasis sumber daya kelautan dan perikanan.
âJika wilayah laut dihitung sebagai ruang fiskal, maka penerimaan daerah dari sektor kelautan dan perikanan akan jauh lebih adil dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,â ujarnya.
Menurut dia, perjuangan menghadirkan Undang-Undang Kepulauan merupakan agenda politik yang membutuhkan konsolidasi dan keberanian seluruh daerah kepulauan.
âUndang-undang adalah produk politik. Karena itu harus diperjuangkan secara bersama-sama dengan mengonsolidasikan kekuatan daerah kepulauan agar suara kita tidak kalah di tingkat nasional,â katanya.
Disamping itu, ia mengapresiasi peran generasi muda dan kalangan akademisi yang aktif mendorong diskursus kebijakan strategis bagi masa depan Maluku.
âSaya senang anak-anak muda Maluku mengambil peran dalam forum seperti ini. Maluku tidak kekurangan potensi, yang kita butuhkan adalah gagasan, keberanian, dan konsistensi untuk memperjuangkannya,â ujarnya.
- Pemprov Maluku
- RUU Kepulauan
- Landasan Hukum
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Stadion Pakansari Cibinong Ambrol Terkena Hujan Angin, Dispora Bogor Lakukan Inventarisasi
-
Permintaan Aset Aman Menguat, HPE Emas Indonesia Terkerek di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Dunia
-
Pertamina Tambun Bantu Tangani Sampah Sisa Banjir Bekasi
-
Bikin Aman Lansia di Pengungsian: Yuk Cegah RSV Bareng-Bareng! Berikut Ini Tipsnya
-
SAR Tutup Operasi Setelah Temukan Pekerja Sawit Meninggal
-
Rekomendasi Wisata di Jakarta untuk Libur Panjang Akhir Pekan
-
Industri Lesu, AS Beli Energi dari Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.