Alarm Risiko Iklim: Klaim Asuransi di Sumatera Nyaris Tembus Rp1 Triliun

Rabu, 28 Jan 2026, 17:40 WIB

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan nilai klaim asuransi akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera yang dilaporkan hingga Januari 2026 mendekati Rp1 triliun, mencerminkan besarnya dampak ekonomi dari meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.

Lonjakan klaim ini tidak hanya menunjukkan tingginya kerusakan aset masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya eksposur sektor keuangan terhadap perubahan iklim dan degradasi lingkungan.

Ket. Foto: Alat berat sedang membersihkan material banjir bandang di halaman rumah warga di Labuah, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (26/1/2026). — Sumber: ANTARA/ Yusrizal.

Bagi industri asuransi, kondisi tersebut menuntut penguatan manajemen risiko, penyesuaian premi, serta perluasan skema mitigasi berbasis pencegahan.

Sementara bagi pemerintah, tingginya nilai klaim menjadi peringatan penting bahwa strategi penataan ruang, perlindungan lingkungan, dan kesiapsiagaan bencana harus diperkuat agar kerugian ekonomi tidak terus berulang setiap tahun.

“Berdasarkan kompilasi awal laporan dari perusahaan asuransi anggota AAUI hingga pembaruan terakhir Januari 2026, nilai klaim asuransi yang telah dilaporkan diperkirakan mendekati Rp1 triliun,” ujar Ketua AAUI, Budi Herawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/1).

Ia menuturkan, klaim tersebut berasal dari berbagai lini usaha asuransi, seperti asuransi kendaraan bermotor serta asuransi harta benda (property) atas rumah maupun bangunan industri dan komersial.

Namun, angka tersebut masih berpotensi untuk meningkat seiring proses pendataan dan pelaporan klaim yang masih berjalan di lapangan.

Untuk membantu pemulihan ekonomi di wilayah terdampak, Budi mengatakan perusahaan asuransi anggota AAUI telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyelesaian klaim.

Salah satunya adalah dengan menunjuk tim penilai kerugian (loss adjuster) independen untuk segera melakukan survei lapangan, menghitung, dan memvalidasi nilai kerugian.

Perusahaan asuransi juga mempercepat proses administrasi klaim dengan pendekatan yang lebih fleksibel, khususnya bagi para pelaku usaha ritel dan UMKM, serta terus mendorong nasabah untuk segera melaporkan klaim mereka.

Budi menyatakan pihaknya juga mengimbau perusahaan asuransi untuk memberikan perlakuan khusus (case by case) kepada para korban bencana, antara lain dengan memprioritaskan penyelesaian klaim yang telah memenuhi ketentuan polis serta melakukan penyesuaian tertentu sesuai kebijakan internal perusahaan dan kesepakatan dengan nasabah.

Berkaca terhadap bencana Sumatera, pihaknya menyoroti bahwa nilai kerugian ekonomi akibat bencana secara keseluruhan jauh lebih besar dibandingkan nilai aset yang diasuransikan. Hal tersebut mencerminkan masih adanya kesenjangan perlindungan (protection gap) di masyarakat.

“Ke depan, AAUI terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi asuransi agar perlindungan risiko terhadap bencana dapat semakin luas dan berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan mekanisme tersebut diimplementasikan dengan menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.