Bappenas: Persaingan Sehat Kunci Daya Saing Ekonomi
Selasa, 27 Jan 2026, 01:00 WIBPersaingan usaha yang ketat dinilai mampu mendorong inovasi, efisiensi, dan peningkatan kualitas produk, yang pada akhirnya memperkuat investasi.
Jakarta â Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai kebijakan persaingan usaha yang adaptif dan terintegrasi berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang adil sekaligus mendukung target pembangunan nasional.
âPenguatan kebijakan persaingan usaha yang terintegrasi dan adaptif menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang adil serta mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025â2029,â kata Direktur Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi Kementerian PPN/Bappenas Roby Fadillah di Jakarta, Senin (26/1).
Seperti dikutip dari Antara, Roby menyampaikan hal tersebut dalam forum Competition Outlook 2026 bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting dalam mendorong produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Roby, isu persaingan usaha menjadi salah satu fokus RPJMN 2025â2029, khususnya pada Prioritas Nasional 5, Program Prioritas 5, dan Kegiatan Prioritas 8. Fokus ini diarahkan untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat serta mendukung peningkatan integrasi ekonomi domestik dan global.
Ia menambahkan, persaingan usaha yang ketat juga mampu mendorong inovasi, efisiensi, dan peningkatan kualitas produk, yang pada akhirnya meningkatkan daya tarik investasi.
âTekanan persaingan usaha yang didorong oleh regulasi yang kuat serta akses pemodalan yang baik akan membuat perusahaan mempunyai kebutuhan untuk keberlangsungan daya saing jangka panjang dalam bentuk investasi dalam inovasi,â ujar Roby.
Namun, ia mengingatkan bahwa hubungan antara persaingan usaha dan inovasi bersifat dua arah. Inovasi tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat persaingan, tetapi juga dapat mengubah struktur pasar.
âInovasi dapat menciptakan pasar baru, mengubah arah jalannya kompetisi di pasar, bahkan membuat pesaing keluar dari pasar atau menghindari kompetisi secara langsung,â katanya.
Ketidakselarasan Regulasi
Sejalan dengan itu, Indonesia mencatatkan skor Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 sebesar 5,01, naik tipis dari 4,95 pada 2024.
âTren hasil IPU berbasis persepsi secara umum mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak 2018, meski sempat menurun pada 2020 akibat pandemi Covid-19,â kata Ketua Tim Survei IPU 2025 Maman Setiawan.
Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh dimensi IPU, seperti Struktur, Perilaku, Kinerja, Permintaan, Penawaran, dan Kelembagaan mengalami kenaikan. Namun, dimensi Regulasi justru turun dari 6,13 pada 2024 menjadi 6,04 pada 2025.
âAda ketidakselarasan regulasi antara pusat dan daerah, serta tantangan dalam implementasi. Secara umum regulasi sudah mendukung persaingan, tetapi pelaksanaannya belum optimal,â ujar Maman.
Berdasarkan sektor usaha, skor IPU tertinggi didominasi sektor jasa dan perdagangan, seperti akomodasi dan makan-minum, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan. Sementara skor terendah banyak ditemukan pada sektor sumber daya alam dan infrastruktur dasar.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 852/ABY
-
Waspada! Bengkel Ilegal di Tiongkok Daur Ulang 75 Persen Baterai EV Bekas
-
EXO Bakal Konser di Jakarta Juni 2026, Ini Cara Beli Tiketnya di Dyandratiket
-
Pemkab Kudus Memastikan Tidak Naikkan PBB meskipun NJOP Disesuaikan Harga Pasar
-
Komunitas Harley Davidson Jadi Duta Wisata, Garut Dibidik Jadi Magnet Pariwisata
-
Regulasi Plin-Plan: Biang Kerok Mandeknya Investasi Indonesia!
-
Kemiskinan Jadi PR Besar, Tahun Ini Pemerintah Pasang Fokus Utama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.