Pemkab Kudus Memastikan Tidak Naikkan PBB meskipun NJOP Disesuaikan Harga Pasar

Senin, 23 Feb 2026, 11:34 WIB

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meskipun pemerintah daerah melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih mendekati harga jual tanah di pasaran.

"Penyesuaian NJOP dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Untuk itu, NJOP tanah di Kabupaten Kudus disesuaikan dengan harga pasar," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Rama Rizkika, di Kudus, Senin (23/2).

Ket. Foto: Loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kompleks Perkantoran Setda Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA

Meski demikian, kata dia, Bupati Kudus mengambil kebijakan tersendiri agar tarif PBB tetap sama seperti tahun 2025.

"Meskipun NJOP diarahkan mendekati harga pasar, besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tidak mengalami kenaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan penyesuaian NJOP juga tidak dilakukan secara menyeluruh. Perubahan hanya diterapkan pada kelas tertentu dengan kisaran kenaikan sekitar 10–20 persen, sebagai langkah awal mendekatkan nilai objek pajak dengan kondisi pasar sekaligus menganalisis potensi pajak daerah ke depan.

Menurut dia, penyesuaian NJOP merupakan bagian dari proses reklasifikasi nilai tanah yang dilakukan secara bertahap pada berbagai kelas tanah.

Selain itu, kata dia, perubahan NJOP juga bisa terjadi apabila terdapat perubahan fungsi lahan, misalnya dari lahan kosong menjadi bangunan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian nilai objek pajak, nominal PBB tahun 2026 tetap tidak mengalami kenaikan dibandingkan 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar penyesuaian nilai tanah tidak langsung membebani masyarakat.

"Pemkab Kudus juga akan terus melakukan evaluasi dan analisis potensi pajak seiring perkembangan harga pasar tanah, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat," ujarnya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.