Langkah Tegas OJK, Puluhan Ribu Rekening Judol Masuk Daftar Blokir
Senin, 26 Jan 2026, 20:37 WIBJAKARTA â Pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring (judol) menjadi langkah penting dalam memutus aliran dana ilegal.
Tanpa intervensi pada sisi keuangan, praktik judol akan terus tumbuh karena kemudahan transaksi menjadi penopang utamanya.
Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya perlindungan sistem keuangan agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas berisiko tinggi, pencucian uang, maupun kejahatan turunan lainnya.
Konsistensi pengawasan dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar pemblokiran tidak bersifat sementara, melainkan efektif menekan ekosistem judol secara menyeluruh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring (judol).
Upaya pemblokiran tersebut dilakukan selama 27 bulan terakhir atau sejak September 2023 hingga Desember 2025.
"Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," ujar Dian dalam jawaban tertulis RDKB di Jakarta, Senin (26/1).
Selain menindaklanjuti permintaan pemblokiran, Dian menyebut perbankan juga secara aktif melakukan web crawling untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi di berbagai situs perjudian daring.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
OJK, lanjut Dian, terus mendorong perbankan meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi transaksi perjudian daring sejak dini. Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan serta koordinasi dengan otoritas lain, mengingat kanal transaksi perjudian daring kini semakin beragam.
"Saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut," kata dia.
Seiring dengan itu, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui pelaksanaan patroli siber (cyber patrol) terhadap rekening nasabah serta penguatan parameter alert untuk mendeteksi pola transaksi perjudian daring secara lebih dini.
Selain penguatan sistem internal, OJK juga mendorong pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian melalui sistem yang dimiliki regulator dan lembaga jasa keuangan.
Koordinasi lintas lembaga pun terus diperkuat guna memastikan pengawasan terhadap transaksi perjudian daring dapat berjalan lebih efektif.
- OJK
- judol
- pemblokiran rekening
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via “PLN Mobile”
-
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
ESDM: Harga Pertamax Turbo Naik Mengikuti Harga Minyak Dunia
-
Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan TIME Magazine, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.