Coretax Diperkuat, Menkeu Purbaya Siap Perlebar Bandwidth Sistem Pajak
Senin, 26 Jan 2026, 20:35 WIBJAKARTA â Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah untuk memperluas bandwidth sistem Coretax guna mencegah gangguan layanan. Langkah ini dinilai krusial mengingat meningkatnya volume transaksi dan pelaporan perpajakan secara digital.
Penguatan infrastruktur teknologi menjadi kunci agar implementasi Coretax berjalan stabil, menjaga kepercayaan wajib pajak, sekaligus mendukung efektivitas reformasi administrasi perpajakan secara berkelanjutan.
"Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (26/1).
Menurut dia, sistem Coretax tidak mengalami masalah dalam kondisi normal atau trafiknya sedang sepi.
"Kalau saya lihat kemarin ketika mereka pamerkan ke saya, menunjukkan ke saya itu masalah-masalah malah tidak ada. Artinya dalam keadaan normal, dalam keadaan sepi sepertinya sudah bagus aplikasinya. Cuma kalau (trafik) banyak jadi terganggu," katanya.
Maka dari itu dirinya akan memperluas bandwith Coretax dalam rangka mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang masuk ke sistem tersebut.
"Karena mungkin bandwidth-nya kurang, kurang lebar kali. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu. Jadi saya pikir nanti Februari sampai Maret, April kali, saya perlebar bandwidth yang ada di Coretax jadi masalah terlalu padatnya orang yang masuk tidak menjadi masalah lagi dari Coretax," kata Purbaya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB.
Secara rinci, sebanyak 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 46.153 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 19.394 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 37 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 94 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 3 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 12.213.336, terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
- Coretax
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Raker Banggar DPR dan Kemenkeu Bahas LKPP Tahun Anggaran 2025
-
PT KAI Catat Pelanggan Kereta Api di Sumatra Meningkat pada Semester I 2026
-
Bursa Transfer Arsenal: The Gunners Sempat Tawarkan Viktor Gyokeres dalam Skema Tukar Tambah Demi Dapatkan Julian Alvarez
-
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, DPR Siap Gelar Fit and Proper Test Calon Pengganti
-
Tips Sukses Sekolah Sambil Bekerja
-
Eksplorasi Masa Depan Transformasi Digital, INTI 2026 Kembali Digelar di Jakarta
-
Shin Tae Yong Disanksi KFA 10 Tahun, Posisi Pelatih Persija Dipastikan Aman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.