Sejumlah Wilayah Masih Terdampak Banjir dan Tanah Longsor, Pemkab Pati Perpanjang Status Darurat Bencana
Minggu, 25 Jan 2026, 10:50 WIBPATI â Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul masih adanya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah, sekaligus untuk memastikan penanganan dan pemulihan dapat berjalan optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di Pati, Minggu (25/1), mengatakan status tanggap darurat sebelumnya ditetapkan sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026, kemudian diperpanjang untuk tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.
"Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah," ujarnya.
Ia menjelaskan pada awal penetapan tanggap darurat terdapat lebih dari 100 desa yang terdampak. Hingga saat ini, jumlah tersebut telah menurun menjadi sekitar 51 desa, namun potensi bencana masih cukup tinggi.
Chandra menyampaikan apresiasi kepada aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, dan Polri hingga relawan yang terus bekerja di lapangan membantu penanganan bencana.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menyalurkan bantuan sebesar Rp100 juta untuk meringankan beban masyarakat terdampak.
Menurut dia Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah dengan potensi bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa wilayah mengalami banjir berulang sehingga membutuhkan penanganan jangka panjang.
"Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak," ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Pati berharap dukungan Pemprov Jateng agar penanganan banjir yang bersifat berulang dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno menjelaskan penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan disesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi.
"Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah," ujarnya.
Sumarno menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi situasi bencana. Salah satunya kondisi fisik dan mental yang sehat sebagai modal utama ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik di masa krisis.
"Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik," ujarnya.
- Pemkab Pati
- Banjir dan Tanah Longsor
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kaltim Sekuat Tenaga Coba Sukseskan Swasembaga Beras Tahun Depan
-
Wamendagri: Bendera One Piece Bukan Pelanggaran, tapi Merah Putih Tetap Prioritas
-
Kasus PT TPL di Sumut Meledak, 150 Orang Bakar Rumah Warga: DPR Tegaskan Ada Dugaan Pelanggaran HAM Berat
-
Basarnas Mengintensifkan Pencarian Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Sibolga-Tapanuli Raya
-
Siaga Terhadap Aktivitas WNA yang Berpotensi Membutuhkan Pertolongan SAR
-
Tak Cuma Warisan Budaya, ‘Nyesek’ Jadi Harapan Ekonomi Baru!
-
Pemkab Parigi Moutong dan Kemnaker Bahas Strategi Pengembangan Ketenagakerjaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.