Kasus PT TPL di Sumut Meledak, 150 Orang Bakar Rumah Warga: DPR Tegaskan Ada Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Senin, 06 Okt 2025, 16:15 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara, merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Kasus tersebut mencuat setelah sekitar 150 orang bertopeng menyerang dan membakar rumah serta kendaraan milik warga.

Muslim Ayub menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dengan masyarakat korban, aparat penegak hukum, dan perwakilan perusahaan di Medan. Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan adanya kekerasan sistematis terhadap masyarakat yang telah lama tinggal di tanah adat mereka sendiri.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

“Pada kejadian 22 September lalu, masyarakat diserang oleh segerombolan sekitar 150 orang bertopeng dan bertameng yang melakukan pembakaran rumah dan kendaraan warga. Ini jelas pelanggaran HAM berat, dan kami menduga kuat pelaku berasal dari pihak perusahaan,” tegas Muslim Ayub di Medan, Jumat (3/10/2025).

Selain kekerasan fisik, Muslim juga menyoroti penutupan akses jalan yang dilakukan oleh PT TPL terhadap lahan pertanian masyarakat. Ia menyebut kebijakan itu telah membuat warga tidak dapat mengangkut hasil panen dan kehilangan sumber penghidupan utama.

“Penutupan jalan portal oleh perusahaan itu jelas melanggar hak dasar masyarakat. Akses itu harus segera dibuka agar warga bisa beraktivitas kembali. Ini bukan sekadar jalan perusahaan, tapi sudah menjadi jalan umum,” ujarnya.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, H. Sugiat Santoso, disepakati bahwa DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, serta LPSK membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini diharapkan menelusuri secara mendalam dugaan pelanggaran HAM di wilayah konsesi PT TPL.

Komisi XIII juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik dilakukan tanpa pendekatan represif. DPR meminta seluruh pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, menghindari penggunaan kekerasan serta mengutamakan dialog dalam menangani konflik agraria.

Muslim Ayub menyayangkan absennya para kepala daerah di kawasan Danau Toba dalam rapat tersebut. Ia menilai ketidakhadiran itu mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan warganya.

“Tidak satu pun bupati hadir langsung. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan rakyatnya sendiri. Padahal ada 10 sampai 11 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah konsesi PT TPL,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Komisi XIII DPR RI, terdapat 33 kasus konflik agraria di Sumatera Utara dengan total luas mencapai 34.000 hektare. Sebagian besar konflik tersebut melibatkan sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan kehutanan, termasuk PT TPL yang telah lama menjadi sorotan publik.

Muslim menegaskan bahwa Komisi XIII akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria di kawasan Danau Toba melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI. Tujuannya adalah memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban ketimpangan pengelolaan lahan.

“Kita ingin kasus PT TPL ini segera diselesaikan secara menyeluruh. Rakyat sudah terlalu lama menderita di tanahnya sendiri,” kata Muslim. Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan terus berkomitmen menegakkan keadilan ekologis serta perlindungan HAM bagi masyarakat adat di Sumatera Utara.

Dengan langkah tegas DPR, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional sebagai ujian bagi negara dalam melindungi hak warga terhadap penggusuran dan kekerasan di tanah mereka sendiri.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.