Menuju Wajib Halal 2026, BPJPH Satukan Langkah Bareng Kemlu–Kemendagri
Kamis, 22 Jan 2026, 11:55 WIBJAKARTA â Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) makin intens memperkuat sinergi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jelang penerapan kebijakan Wajib Halal 2026.
Kolaborasi ini difokuskan pada pembahasan teknis hingga sosialisasi agar aturan tersebut bisa dipahami secara utuh, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Lewat koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah ingin memastikan implementasi Wajib Halal berjalan lebih rapi, minim hambatan, dan tidak membingungkan pelaku usaha.
"Koordinasi membahas sosialisasi Ketentuan Wajib Halal 2026 dan juga isu-isu teknis termasuk HS Code (Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk) yang wajib bersertifikat halal," kata Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/1).
Ia mengatakan upaya ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Koordinasi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor, khususnya dalam pemetaan jenis produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk lainnya yang wajib bersertifikat halal," ujar Syakur.
"Selain itu, harmonisasi kode produk guna memastikan keseragaman pemahaman dan implementasi kebijakan di tingkat nasional maupun internasional," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan implementasi kewajiban sertifikasi halal, Syakur mengatakan penguatan kolaborasi dengan Kemlu menjadi sebuah keniscayaan.
"Terutama, dalam rangka sosialisasi kebijakan Wajib Halal melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik kepada pemerintah negara sahabat, pelaku usaha, maupun lembaga halal asing," ujarnya.
Sementara, sinergi dengan Kemendagri diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam percepatan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH), sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing daerah.
"Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, BPJPH berharap implementasi ketentuan Wajib Halal 2026 dapat berjalan efektif, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mewujudkan ekosistem halal yang produktif dalam memperkuat perekonomian nasional," kata dia.
Kebijakan Wajib Halal 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
Implementasi kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menuntut kesiapan pelaku usaha, khususnya UMKM, dari sisi sertifikasi, biaya, dan pendampingan.
Karena itu, efektivitas Wajib Halal 2026 sangat bergantung pada konsistensi sosialisasi, koordinasi lintas kementerian, serta kemampuan negara memastikan kebijakan berjalan inklusif tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
- Sertifikasi Halal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Basarnas Laporkan Penemuan Helikopter Airbus H130 PK-CFX yang Jatuh di Hutan Sekadau Kalbar
-
Perekonomian Petani Stroberi Agam Mulai Pulih
-
Kartini Challenge Disabet Kabupaten Bogor
-
Vape Mau Dilarang? DPR dan BNN Sepakat, Diduga Jadi Celah Baru Peredaran Narkoba
-
IMF Soroti Ketidakpastian Global Masih Berlangsung Beberapa Waktu ke Depan
-
Domino Jadi Olahraga Resmi! DPRD DKI Siap Fasilitasi Kejuaraan Nasional di Jakarta
-
Kemenhut Sebut Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 Akomodasi Masyarakat Lokal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.