Biang Kerok Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLH Hentikan Sumber Emisi di Delapan Perusahaan
Kamis, 22 Jan 2026, 19:07 WIBJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sumber emisi delapan perusahaan di Jabodetabek yang terbukti mengeluarkan asap pekat dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers patroli emisi di Jakarta, Kamis (22/1), menyampaikan hasil temuan tersebut berdasarkan pemantauan pada 16-23 Januari 2026.
"Yang kita hentikan adalah sumber emisinya, kalau dampak, ya tentu berdampak pada perusahaan, tetapi kami fokus kepada penghentian sumber emisinya. Kami memberi kesempatan mereka untuk memperbaiki, tetapi kalau sudah ada kejadian berulang, tentu kami akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum, nanti akan dikenakan sanksi di sana," katanya.
Rasio mengemukakan, kedelapan perusahaan tersebut mengeluarkan partikulat debu 2,5 PM yang jika terhirup akan berbahaya bagi paru-paru dan pernapasan.
"Memang persoalan yang terjadi itu kalau kita lihat langit mendung dan abu-abu itu partikulat debu 2,5 PM. Jadi kita saat ini fokus kepada yang hitam-hitam itu karena partikulat. Kita fokus di sana karena bisa berdampak pada infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)," ujar dia.
Selain partikulat 2,5 PM, kedelapan perusahaan tersebut juga mengeluarkan emisi berbahaya dari hasil pembakaran batu-bara yang selama ini digunakan untuk menjalankan proses produksi.
"Partikulat itu berasal dari pembakaran atau boiler (ketel uap), bisa menggunakan batubara dan sebagainya, itu yang banyak sekali terjadi ketika kita lihat di sini. Maka, sumber emisi dari sekitar Jabodetabek dan tempat lain itu biasanya peleburan logam. Itu partikulatnya sangat tinggi," tuturnya.
Kedelapan perusahaan tersebut yakni PT MF di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi dari furnace (tungku pembakaran); PT BK di Marunda, Jakarta Utara, dengan sumber emisi dari boiler; PT MG di JIEP, Cakung, Jakarta Timur dengan sumber emisi dari boiler; dan PT KP di Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Bekasi, dengan sumber emisi dari boiler.
Kemudian, PT RJ yang berlokasi di Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang dengan sumber emisi dari boiler; PT PM di Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi dengan sumber emisi dari spray dryer; PT DK di Cikarang Barat, Bekasi, dengan sumber emisi dari boiler; serta PT TK di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan sumber emisi dari boiler.
- KLH
- Pencemaran Udara di Jabodetabek
- Hentikan Sumber Emisi
- Delapan Perusahaan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMA 2 Kudus Jalani Rawat Inap
-
KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru Gelar Ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Malaysia
-
KLH Akan Gugat Perdata Triliunan Rupiah kepada Enam Perusahaan terkait Bencana Banjir Sumatrea
-
Kunjungi Lanud Sultan Hasanuddin, Wartawan Media Nasional Rasakan Sensasi Menembak dan Kenali Lebih Dekat, Skadron Udara 33 serta Batalyon Parako 466 Pasgat
-
Kemlu Tegaskan EAS Akan Ambil Sikap Bersama Soal Maraknya Penipuan Online
-
TikTok Kembali Beroperasi Penuh di Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.