Masalah Asas Hukum Pidana, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan dalam KUHP Tahun 2023

Rabu, 21 Jan 2026, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) 1946 setelah diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, selain pembaruan atas struktur, juga terdapat pada substansi KUHP 2023, antara lain mengenai asas-asas umum hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Asas hukum pidana yang telah dianut sistem hukum pidana Indonesia sejak tahun 1946 dipandang masih relevan dengan situasi dan kondisi sosial masa kini, sehingga di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP masih terdapat asas hukum pidana tersebut, selain asas legalitas yang masih mendominasi sistem hukum pidana.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Namun, di dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah ditentukan bahwa pemenuhan unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; dalam hal ini berarti sistem hukum pidana Indonesia setelah berlakunya UU KUHP 2023, UU KUHAP 2025, dan UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026, asas tiada pidana tanpa kesalahan sudah tidak dianut lagi, dan dengan demikian doktrin hukum pidana Indonesia menganut paham monistis, di mana pertanggungjawaban pidana untuk mengungkap adanya kesalahan tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi.

Konsekuensi hukum dari paham monistis tersebut yang merupakan padanan dari pengertian strict liability yang tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan dari perbuatan pidana, maka jangan heran jika dalam praktik hukum setelah berlakunya KUHAP, KUHP, dan UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026), aparatur hukum tidak diwajibkan mengungkap pertanggungjawaban pidana dari tersangka/terdakwa yang notabene menemukan ada/tidaknya unsur mens rea yang merupakan bagian inti dari unsur kesalahan suatu tindak pidana.

Dampak hukum lanjutan dari keadaan dan masalah hukum tersebut adalah sistem peradilan pidana tidak lagi dapat memenuhi keadilan substantif, kecuali keadilan formil. Begitu pula ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU KUHP 2023 yang mengutamakan nilai keadilan masyarakat dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang menjadi tidak bermakna bagi kehidupan masyarakat yang mengharapkan terciptanya hukum yang adil.

Mengingat kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia yang mentabukan aib dan rasa malu setiap orang, maka politik hukum pidana berpedoman pada asas tiada pidana tanpa kesalahan masih perlu dilengkapi dengan asas tiada kesalahan tanpa pemaafan.

Merugikan Tersangka

Perubahan mendasar dalam pertanggungjawaban pidana sedemikian akan berdampak sangat merugikan bagi tersangka/terdakwa korporasi, mengingat faktor aib bagi korporasi yang telah dinarasikan sebagai pelaku tindak pidana, misalnya dalam perkara korupsi, suap, dan penggelapan oleh aparatur hukum.

Selain hal tersebut, berdampak besar dan membuka celah hukum bagi aparatur hukum untuk melakukan tindakan yang eksesif dengan dalih tidak diperlukan pembuktian unsur kesalahan. Secara keseluruhan, berdasarkan kajian hukum atas pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2025, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sistem hukum pidana Indonesia akan memasuki tahap peralihan dan rekonsiliasi yang ketat dengan waktu masa peralihan yang relatif lama, sehingga memerlukan persiapan yang memadai bagi aparatur hukum, termasuk Mahkamah Agung, untuk segera menata kembali bukan saja pada masalah bentuk surat dakwaan dan kriteria pola pemidanaan, melainkan juga kesiapan sumber daya aparatur hukum yang memiliki kecerdasan intelektual dan ketangguhan nurani kemanusiaan yang adil dan beradab.

  • Hukum Pidana Indonesia

Redaktur: Redaktur Pelaksana

Penulis: Redaktur Pelaksana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.