Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Jateng Berhasil Digagalkan Kemenhut
Selasa, 20 Jan 2026, 07:02 WIBJAKARTA â Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Kemenhut, Aswin Bangun, dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (20/1), mengatakan penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul.
"Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh," kata Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun.
"Di tingkat wilayah, kami akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan pencegahan supaya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa terus menurun," tambahnya.
Pengungkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan, kemudian pada Kamis (15/1) melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan satwa-satwa dilindungi dalam penguasaan para pelaku.
Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica)Â dalam keadaan hidup dan satu trenggiling mati, satu elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga kucing hutan (Felis chaus) sekitar 500 gram sisik trenggiling, serta perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.
Dua orang pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung dan AR (24), warga Kabupaten Magelang diamankan di Kecamatan Mertoyudan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, mengatakan kasus itu kembali menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Jawa.
"Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak dan ventilasi menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi. Fokus pertama kami adalah menyelamatkan satwa, menstabilkan kondisi kesehatannya, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa," jelasnya.
Selanjutnya, pihak BKSDA Jateng akan menilai kemungkinan pelepasliaran atau penempatan satwa di lembaga konservasi yang tepat.
- Kemenhut
- perdagangan satwa liar
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sambut Ramadhan, 1.000 Pedagang Ramaikan Tradisi Pasar Dandangan di Kudus
-
BP3MI Aceh Antisipasi Migrasi Ilegal Pekerja Migran Pascabencana
-
Kian Ambisius, Manajemen PGE Perkuat Pengawasan Proyek Strategis Panas Bumi Lahendong
-
Ulasan Knight of the Seven Kingdoms – Fans Game of Thrones Mungkin akan Terkejut dengan Spin-off Ini
-
Penanganan Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan di Jember
-
La Liga Spanyol: Getafe Bungkam Real Madrid, Persaingan Gelar La Liga Kian Memanas
-
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Diperiksa KPK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.