Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Jateng Berhasil Digagalkan Kemenhut

Selasa, 20 Jan 2026, 07:02 WIB

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Kemenhut, Aswin Bangun, dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (20/1), mengatakan penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul.

Ket. Foto: Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang berhasil diamankan oleh jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026) — Sumber: ANTARA

"Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh," kata Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun.

"Di tingkat wilayah, kami akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan pencegahan supaya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa terus menurun," tambahnya.

Pengungkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan, kemudian pada Kamis (15/1) melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan satwa-satwa dilindungi dalam penguasaan para pelaku.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica) dalam keadaan hidup dan satu trenggiling mati, satu elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga kucing hutan (Felis chaus) sekitar 500 gram sisik trenggiling, serta perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.

Dua orang pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung dan AR (24), warga Kabupaten Magelang diamankan di Kecamatan Mertoyudan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, mengatakan kasus itu kembali menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Jawa.

"Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak dan ventilasi menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi. Fokus pertama kami adalah menyelamatkan satwa, menstabilkan kondisi kesehatannya, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa," jelasnya.

Selanjutnya, pihak BKSDA Jateng akan menilai kemungkinan pelepasliaran atau penempatan satwa di lembaga konservasi yang tepat.

  • Kemenhut
  • perdagangan satwa liar

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.